#OpenAccessWeek - Praktik Terbaik Diseminasi Jurnal Elektronik Terbuka
Open Access Week
Artikel ini merupakan bagian dari agenda Pekan Keterbukaan Akses Internasional 2018 (Selanjutnya disebut dengan PKAI atau PKAI 2018). PKAI 2018 merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang prinsip open access atau gerakan keterbukaan publikasi karya ilmiah di ranah daring. Tahun ini, PKAI mengangkat tema “Designing Equitable Foundations for Open Knowledge” (bahasa Inggris) atau Merancang Pondasi Pengetahuan Terbuka Yang Berkeadilan. Tema ini dibuat untuk mengajak para pemangku kepentingan terkait agar dapat sama-sama merumuskan peran gerakan open access dalam isu keberagaman, keadilan, dan inklusivitas. Tiga unsur tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar akses keterlibatan pemangku kepentingan dapat berjalan lancar dan distribusi pengetahuan terbuka dapat terlaksana secara berkelanjutan. Anda dapat turut serta berkampanya dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di situs web ini.
Pemajuan prinsip ini menjadi hal yang penting karena kebutuhan akses terhadap ilmu pengetahuan dari seluruh penjuru dunia semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi pengaksesan informasi. Hal ini membuktikan bahwa, model penyediaan ilmu pengetahuan secara tertutup yang mengenakan biaya mahal dan keterbatasan penggunaan serta penyebaran kembali oleh pengakses maupun pencipta sudah bukan lagi menjadi hal yang relevan. Untuk itu dibutuhkan ekosistem ketersediaan ilmu pengetahuan yang terbuka bagi lebih banyak orang, tidak hanya untuk para ilmuwan, sambil menetapkan beberapa pembatasan yang masuk akal sebagai model bisnis, strategi diseminasi, dan infrastruktur penerbitan karya ilmiah daring. Maka dari itu, kini, hampir setiap saat, ide-ide mengenai pewujudan sistem baru tersebut, terus dikumpulkan, diolah, dan diupayakan.
Penerbitan Karya Ilmiah Daring Terbuka
Penerbitan karya ilmiah daring adalah serangkaian proses yang melibatkan aktivitas pengiriman dan/atau pemilihan artikel ilmiah, termasuk upaya penerbitan artikel pracetak secara mandiri baik di kanal pribadi maupun bersama (pre-print repository). Saat artikel yang dikirimkan oleh penulis telah memenuhi persyaratan yang diajukan penerbit, misalnya telah selesai ditinjau oleh beberapa peninjau sesama yang ditunjuk oleh penerbit (peer-reviewed), maka setelah itu artikel dipublikasikan oleh penerbit jurnal terkait. Baru setelah itu artikel diindeksasi di situs web-situs web indeksasi jurnal elektronik seperti Scopus atau Directory of Open Access Journal (DOAJ). Dalam konteks open access, artikel tidak akan membahas proses pengindeksan jurnal elektronik di Scopus.
Open Journal System
Penerapan prinsip keterbukaan akses bukan lagi suatu keniscayaan di Indonesia. Banyak upaya atau inisiatif telah dikerahkan untuk memajukan penerapan prinsip tersebut, salah satu contohnya adalah petunjuk-petunjuk buatan Dasapta Erwin Irawan. Diantaranya adalah bagaimana pemerintah, khususnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi agar dapat menerbitkan dasar hukum yang baik sebagai legitimasi pelaksanaan aktivitas tersebut. Terdapat pula petunjuk teknis tentang open access yang diterjemahkannya di laman ini, serta petunjuk teknis dokumentasi dan pembagian data sumber karya ilmiah di laman ini. Gelar wicara maupun bimbingan teknis pun sudah dilaksanakan oleh komunitas seperti Relawan Jurnal Indonesia (RJI) dan beberapa pengelola jurnal dalam lokakarya untuk masing-masing institusi tempat jurnal bernaung.
Per 23 Oktober 2014, setidaknya terdapat 1319 jurnal elektronik Indonesia menerapkan prinsip open access dengan memasang perangkat Open Journal System (OJS) di situs webnya dan terdapat 1362 jurnal elektronik yang diindeks di Directory of Open Access Journal (DOAJ).
Perangkat OJS memudahkan pengelola penerbitan jurnal dalam membuat templat informasi kebijakan penerbitan yang dapat dibaca terlebih dahulu oleh penulis sebelum mereka mengirimkan naskah.
Informasi yang dimuat antara lain:
-
Pihak pemegang hak cipta artikel;
-
Hak pengarsipan mandiri oleh penulis;
-
Proses peninjauan artikel (review process);
-
Biaya pemrosesan artikel;
-
Kebijakan keterbukaan akses jurnal elektronik dan informasi ketentuan lisensi Creative Commons (lisensi CC) yang diterapkan;
-
Teknologi pengarsipan jurnal elektronik;
-
Syarat-syarat penerbitan artikel,
-
dan lain-lain.
Harapannya, semakin lengkap informasi tentang proses penerbitan artikel tersedia di suatu situs web jurnal elektronik, maka aktivitas pengiriman naskah dan penerbitan artikel, dalam kata lain komuniaksi antara penulis dan penerbit, dapat berjalan semakin lancar. Selain itu, kelengkapan informasi di situs web jurnal elektronik dapat membantu jurnal tersebut dalam pemenuhan syarat indeksasi di situs web seperti DOAJ.
Directory of Open Access Journal
Situs web indeksasi jurnal elektornik seperti Directory of Open Access Journal (DOAJ) berperan untuk meningkatkan visibilitas setiap artikel dari jurnal-jurnal tersebut. DOAJ adalah situs penyedia jasa indeksasi artikel yang mendorong para pengindeksnya agar menerapkan prinsip keterbukaan terbaik pada jurnal elektronik terbitannya. Situs web ini menyampaikan hal tersebut pada formulir permohonan indeksasi jurnal yang mereka sediakan. Lisensi Creative Commons (lisensi CC) BY (Atribusi) menjadi ketentuan lisensi yang paling banyak diterapkan oleh jurnal-jurnal elektronik di Indonesia, yaitu sejumlah 553 jurnal elektronik. Dari 6 pilihan lisensi CC, Lisensi CC BY (Atribusi) merupakan pilihan lisensi dengan ketentuan yang paling banyak memberikan kebebasan kepada pengakses ciptaan. Meskipun begitu, tidak satu pun dari jurnal penerap lisensi tersebut memperoleh reputasi “DOAJ Seal”. Karena, praktik terbaik dalam penerapan prinsip keterbukaan akses, setidaknya menurut DOAJ, belum dilaksanakan oleh para penerbit tersebut.
Yang dimaksud dengan penerapan prinsip keterbukaan akses terbaik, setidaknya menurut DOAJ, adalah:
-
Pihak penerbit dapat memberikan hanya menerima izin pelisensian kembali ciptaan dalam surat perjanjian penerbitan.
-
Penerapan lisensi terbuka (lisensi CC), dengan ketentuan yang paling bebas, pada situs web dan ciptaan-ciptaan yang tersedia di situs web penerbit, termasuk jurnal elektronik itu sendiri.
Menurut data yang disediakan oleh DOAJ terdapat 1085 jurnal elektronik Indonesia yang tidak memberikan status pemegang hak cipta kepada penulis. Lalu terdapat 1094 jurnal elektronik Indonesia yang tidak membebaskan penulis untuk menerbitkan artikel versi paling akhir di beberapa kanal publikasi lain. Selain itu, pada ranah penerapan lisensi, sebanyak 802 jurnal elektronik tidak menempelkan ketentuan lisensi terbaca mesin di situs webnya dengan baik. Angka-angka ini dapat kita gunakan sebagai motivasi untuk lebih memahami penerapan prinsip tersebut agar jurnal-jurnal di Indonesia dapat menjadi jurnal percontohan dalam penerapan prinsip keterbukaan akses yang baik di DOAJ.
Dengan tujuan memajukan semangat keterbukaan akses pada karya ilmiah, DOAJ menetapkan dua macam reputasi jurnal di ranah tersebut. Jurnal yang dijadikan sebagai percontohan di situs web ini akan mendapatkan gelar “DOAJ Seal”. Sedangkan jurnal yang dianggap tidak dapat menerapkan prinsip keterbukaan akses terbaik akan mendapatkan gelar “DOAJ Green Tick”. Untuk memperoleh gelar-gelar ini DOAJ mensyaratkan beberapa hal, yang diantaranya menyangkut tentang penerapan lisensi dan manajemen hak cipta penulis. Sebagai contoh, menurut Andri P. Kesmawan (Ketua Koordinator Pusat RJI), persyaratan mengenai penerapan lisensi dan manajemen hak cipta penulis bahkan kerap menjadi penyebab penolakan permohonan indeksasi jurnal-jurnal Universitas Gadjah Mada (UGM) di DOAJ. Adapun masalah lain ialah bagaimana kemudian setiap kebijakan mengenai manajemen hak cipta dan pelisensian artikel jurnal harus didokumentasikan dengan rapi di repositori seperti SHERPA/Romeo atau yang serupa.
Indeksasi jurnal di DOAJ merupakan salah satu strategi yang kuat untuk memajukan prinsip keterbukaan akses pada ilmu pengetahuan. Untuk itu, penting bagi para setiap pengelola jurnal memahami setiap persyaratan yang diajukan oleh DOAJ dalam urusan indeksasi jurnal. Seperti yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, DOAJ mendorong agar para jurnal memenuhi persyaratan tentang penerapan prinsip keterbukaan dalam manajemen hak cipta dan pelisensian artikel. Yang dimaksud dengan penerapan praktik prinsip keterbukaan akses terbaik di ranah tersebut oleh DOAJ adalah:
(4) Informasi lisensi hak cipta CC terbaca mesin
Untuk mendapatkan gelar “DOAJ Seal”, hendaknya pihak penerbit mampu memenuhi syarat untuk selalu dengan konsisten menempelkan lisensi CC yang diterapkan pada terbitannya di setiap lapisan laman web terbitan tersebut, misalnya pada bagian kaki situs web, laman daftar isi setiap edisi jurnal, dan laman pratayang artikel, bahkan di dalam artikel yang diterbitkan.
(5) Ketentuan lisensi yang diterapkan harus mengizinkan penggubahan artikel
Penerapan ketentuan ND (Tanpa Turunan) dari lisensi CC pada jurnal justru menghambat upaya pemodifikasian bagian yang hendak dikutip oleh penulis pada karya ilmiahnya. Pelarangan pemodifikasian artikel berlawanan dengan kebijakan anti plagiat dalam kode etik ilmuwan. Pada dasarnya setiap penggunaan kembali bagian artikel sebagai sumber mewajibkan adanya parafrase. Akibat hukum yang tidak masuk akal untuk diterapkan pada aktivitas berbagi ciptaan dalam format teks ini kemudian dicegah oleh DOAJ dengan memasukannya dalam persyaratan pemberian reputasi “DOAJ Seal”.
(7) Penulis memiliki kontrol penuh atas publikasi karya tulisnya
DOAJ mendukung sepenuhnya hak penulis sebagai pemegang hak cipta mandiri yang dapat bebas mengumumkan karya ilmiahnya di mana pun dan untuk tujuan apa pun. Karena, dalam aktivitas berbagi karya ilmiah yang kini semakin dimudahkan dengan teknologi internet, tentu menjadi hal yang logis jika artikel sebaiknya di bagikan seluas mungkin dan dibuka aksesnya sebebas-bebasnya, baik untuk perkembangan ilmu yang dibagikan maupun dalam upaya penyediaan ilmu pengetahuan bebas kepada publik. Selain itu, dapat diaksesnya artikel di manapun mengangkat nilai pengakuan penulis atas karya tulis yang diciptakan. Untuk itu DOAJ memasukan hal ini dalam persyaratan pemberian reputasi DOAJ Seal.
Referensi
(1) Hasil olah data dari DOAJ (23 Oktober 2018) dapat Anda akses di tautan berikut.