Masalah Penentuan Karya Domain Publik di Indonesia

Harsa Wahyu Ramadhan

Selain menjadi penanda pergantian tahun, tanggal 1 Januari juga diperingati secara global sebagai Hari Domain Publik. Domain publik merujuk pada kumpulan karya kreatif yang masa pelindungan hak kekayaan intelektualnya telah berakhir sehingga dapat digunakan oleh publik tanpa memerlukan izin dari pemegang hak. Keberadaan domain publik merupakan fondasi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan (Boyle, 2008). Melalui domain publik, masyarakat memperoleh akses terhadap warisan budaya, pendidikan menjadi lebih terjangkau, serta tercipta ruang bagi inovasi dan kreasi lanjutan melalui adaptasi karya (Guibault & Hugenholtz, 2006).

Dalam konteks Indonesia, peringatan Hari Domain Publik tahun 2026 memunculkan persoalan hukum yang krusial, yakni penentuan karya mana yang telah masuk domain publik berdasarkan hukum nasional. Persoalan ini terutama berkaitan dengan perubahan jangka waktu pelindungan hak cipta dalam Undang-undang Hak Cipta (UUHC) 2014. Undang-undang tersebut memperpanjang masa pelindungan hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perpanjangan ini menimbulkan ketidakjelasan status karya-karya yang diciptakan oleh pencipta yang meninggal sebelum berlakunya UUHC 2014.

Masalah utama yang hendak dikaji dalam artikel ini adalah apakah ketentuan masa pelindungan hak cipta dalam UUHC 2014 berlaku surut terhadap karya yang telah ada sebelum undang-undang tersebut diundangkan. Ketiadaan pengaturan eksplisit dalam ketentuan peralihan UUHC 2014 telah membuka ruang multitafsir yang berdampak langsung pada kepastian hukum penentuan karya domain publik di Indonesia.

Domain Publik dan Rezim Hak Cipta di Indonesia

Secara umum, penentuan apakah suatu karya telah masuk domain publik bergantung pada masa berlaku hak cipta. Di Indonesia, rezim hak cipta telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari Auteurswet 1912, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hingga UUHC 2014. Perubahan-perubahan tersebut terutama menyangkut jangka waktu pelindungan hak cipta.

UUHC 2014 memperpanjang masa pelindungan hak cipta menjadi 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Namun, undang-undang ini tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai status karya yang lahir sebelum berlakunya UUHC 2014. Akibatnya, penentuan karya domain publik menjadi problematis dan bergantung pada interpretasi terhadap ketentuan peralihan.

Interpretasi Retroaktif Penuh

Interpretasi pertama menyatakan bahwa ketentuan masa pelindungan hak cipta dalam UUHC 2014 berlaku surut. Dasar interpretasi ini merujuk pada Pasal 124 UUHC 2014 yang mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan menyatakan tidak berlaku lagi. Jika ketentuan ini ditafsirkan secara luas, maka seluruh karya yang masih dilindungi pada saat UUHC 2014 mulai berlaku akan tunduk pada jangka waktu pelindungan 70 tahun.

Dengan menggunakan metode penghitungan mundur dari tahun 2015 sebagai tahun acuan, karya pencipta yang meninggal dunia pada tahun 1955 dapat dianggap masuk domain publik pada tahun 2026. Namun, interpretasi ini menimbulkan persoalan serius karena berpotensi menghidupkan kembali hak cipta atas karya yang sesungguhnya telah lebih dahulu masuk domain publik berdasarkan undang-undang sebelumnya.

Interpretasi Non-Retroaktif

Interpretasi kedua berpandangan bahwa ketentuan masa pelindungan dalam UUHC 2014 tidak berlaku surut. Dasar interpretasi ini terdapat pada Pasal 121 huruf b UUHC 2014 yang menyatakan bahwa surat pencatatan ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum UUHC 2014 tetap berlaku sampai masa pelindungannya berakhir. Meskipun pasal ini secara eksplisit menyebut pencatatan ciptaan, sifat hak cipta yang lahir secara otomatis memungkinkan ketentuan tersebut ditafsirkan secara ekstensif.

Implikasi dari interpretasi ini adalah bahwa karya yang telah ada sebelum UUHC 2014 tetap tunduk pada ketentuan masa pelindungan undang-undang yang berlaku pada saat pencipta meninggal dunia. Dengan demikian, karya pencipta yang meninggal pada tahun 1975 akan masuk domain publik pada tahun 2026.

Interpretasi Retroaktif Terbatas

Interpretasi ketiga mencoba menggabungkan dua pendekatan sebelumnya dengan menerapkan retroaktivitas secara terbatas. Penghitungan mundur dilakukan selama 50 tahun dari tahun 2015 untuk menghormati keberlakuan UUHC 2002. Konsekuensinya, tidak ada karya yang masuk domain publik dalam rentang waktu 2015 hingga 2034. Interpretasi ini menimbulkan stagnasi domain publik dan tidak memiliki dasar normatif yang kuat dalam teks undang-undang.

Kepastian Hukum

Dari ketiga interpretasi tersebut, interpretasi retroaktif penuh merupakan yang paling bermasalah karena bertentangan dengan asas non-retroaktivitas dan kepastian hukum. Interpretasi ini berpotensi melanggar prinsip bahwa hukum harus dapat menjadi pedoman perilaku (guide action) sebagaimana dikemukakan oleh Lon L. Fuller (1969). Ketidakjelasan status domain publik akibat interpretasi ini juga merusak integritas sistem hukum hak cipta.

Interpretasi non-retroaktif merupakan pilihan yang paling menjamin kepastian hukum. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum peralihan, melindungi ekspektasi hukum yang telah ada, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang hak dan kepentingan publik terhadap domain publik.

Ketidakjelasan ketentuan peralihan UUHC 2014 telah menimbulkan problem serius dalam penentuan karya domain publik di Indonesia. Artikel ini menunjukkan bahwa interpretasi non-retroaktif terhadap masa pelindungan hak cipta merupakan pendekatan yang paling tepat secara yuridis. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan klarifikasi resmi terhadap ketentuan peralihan UUHC 2014. Selain itu, revisi undang-undang diperlukan untuk menegaskan status masa pelindungan karya yang lahir sebelum berlakunya UUHC 2014 demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan domain publik di Indonesia.

Daftar pustaka

  • Boyle, J. (2008). The Public Domain: Enclosing the Commons of the Mind. Yale University Press.
  • Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.
  • Guibault, L., & Hugenholtz, P. B. (2006). The Future of the Public Domain. Kluwer Law International.