Sosialisasi Lisensi Creative Commons di Wikinusantara
Pada hari Sabtu (27/4/2018) lalu, CCID diwakili Hilman Fathoni memberikan paparan dasar tentang lisensi Creative Commons dan Hak Cipta di Proyek Wikimedia pada helatan Wikinusantara di Hotel Innside Yogyakarta. Konten proyek Wikimedia meliputi teks, gambar, video, hingga basis data merupakan bagian obyek pelindungan hak cipta. Untuk itu perlu adanya pengetahuan mendasar mengenai hal-hal terkait pengumuman ciptaan kepada para pegiat konten Wikimedia. Setelah para pegiat mendapatkan pengetahuan tentang hal ini, diharapkan mereka dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan pada suatu ciptaan dan memahami hak apa saja yang mereka “serahkan” saat berkontribusi pada proyek-proyek Wikimedia.
Angka 20 Ketentuan Umum dan Pasal 80-83 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berbunyi bahwa lisensi hak cipta merupakan salah satu instrumen dalam mekanisme pelindungan hak cipta. Dalam perkembangannya, lisensi hak cipta kini tersedia pula dalam bentuk elektronik, yang dapat digunakan sebagai pemberitahuan ketentuan penggunaan konten dan surat perjanjian (dokumen elektronik) antara pencipta atau penyedia konten dengan pengakses konten. Salah satu lisensi hak cipta yang kini banyak diterapkan pada konten-konten elektronik, dalam hal ini konten proyek Wikimedia, adalah lisensi Creative Commons (lisensi CC). Untuk itu CCID menjelaskan kepada peserta pembekalan tentang mekanisme pelindungan hak cipta konten, khususnya konten terbuka daring, dengan memanfaatkan ketentuan-ketentuan lisensi CC.
Akses materi presentasi acara ini di sini.