Sosialisasi Lisensi Creative Commons Untuk Komunitas SLiMS
Pada hari Sabtu (3/3/2018) lalu, CCID diwakili Hilman Fathoni memberikan paparan dasar tentang lisensi Creative Commons pada helatan Sinau SLiMS Jakarta 2019 di Universitas Islam 45 Bekasi. Koleksi-koleksi perpustakaan yang meliputi buku, jurnal ilmiah, hingga karya fotografi merupakan bagian dari obyek-obyek pelindungan hak cipta, baik yang formatnya elektronik maupun fisik. Untuk itu perlu adanya pengetahuan mendasar mengenai hal-hal terkait pengumuman ciptaan kepada para pustakawan. Setelah para pustakawan mendapatkan pengetahuan tentang hal ini, diharapkan mereka dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan pada suatu ciptaan.
Angka 20 Ketentuan Umum dan Pasal 80-83 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berbunyi bahwa lisensi hak cipta merupakan salah satu instrumen dalam mekanisme pelindungan hak cipta. Dalam perkembangannya, lisensi hak cipta kini tersedia pula dalam bentuk elektronik, yang dapat digunakan sebagai pemberitahuan ketentuan penggunaan konten dan surat perjanjian (dokumen elektronik) antara pencipta atau penyedia konten dengan pengakses konten. Salah satu lisensi hak cipta yang kini banyak diterapkan pada konten-konten elektronik, dalam hal ini koleksi perpustakaan, adalah lisensi Creative Commons (lisensi CC). Untuk itu CCID menjelaskan kepada peserta pembekalan tentang mekanisme pelindungan hak cipta konten, khususnya konten terbuka daring, dengan memanfaatkan ketentuan-ketentuan lisensi CC.
Akses materi presentasi acara ini di: sini