CCID Turut Serta Dalam Lokakarya di Museum Dr. H.C. Oemboe Hina Kapita

Creative Commons Indonesia
SPCCID%20Mei%2031%202018%20CCID%20di%20Sumba.jpeg
Lokakarya pengarsipan digital koleksi Museum Dr. H.C. Oemboe Hina Kapita oleh KSI dan Wikimedia.

Rabu 30 Mei 2018, Kolalisi Seni Indonesia (KSI), Wikimedia Indonesia (WMID) dan Creative Commons Indonesia (CCID) mengadakan lokakarya di Museum Dr. H.C. Oemboe Hina Kapita, Sumba Timur. Lokakarya yang mengangkat tema pentingnya pengarsipan digital koleksi museum diikuti oleh pengurus dan staf Museum Dr. H.C. Oemboe Hina Kapita beserta pejabat daerah setempat. Pada lokakarya tersebut penyampaian materi dibagi menjadi 3 sesi yang dibawakan oleh pemateri yang berbeda.

Pemateri pertama yakni Annayu Maharani perwakilan KSI membawakan materi mengenai budaya digital dan kesenian. Selanjutnya dijelaskan pula perihal pembangunan kebudayaan dalam aspek tata kelola di era digital. Kemudian Annayu juga menegaskan pentingnya pengarsipan dan memberikan contoh gerakan pengarsipan yang berbentuk lembaga di Indonesia yakni IVAA (Indonesia Visual Art Archive) dan Irama Nusantara. Setelah itu, dijelaskan juga UU No.5/ 2017 tentang pemajuan kebudyaaan serta objek pemajuan kebudayaan. Terakhir ditutup dengan materi mengenai sistem register jamak dan pendataan kebudayaan terpadu.

Pemateri selanjutnya Rachmat Wahidi perwakilan WMID yang memaparkan mengenai “Pentingnya Pendokumentasian Benda di Museum dan Wikimedia Commons”. Materi tersebut diawali dengan penjelasan fungsi dan tugas museum. Selanjutnya dijabarkan pula mengenai tahapan dokumentasi museum seperti pemilihan koleksi, katalogisasi & metadata, pendigitalisasian, penyimpanan dan diseminasi. Terakhir Rachmat mengakhiri materi dengan menjelaskan tata cara pengunggahan ke platform Wikimedia Commons.

Materi terakhir dibawakan Hilman Fathoni perwakilan CCID menyampaikan materi mengenai penerapan Lisensi Creative Commons (CC) pada koleksi digital museum.

Presentasi CCID

Materi diawali dengan penjelasan proses penaksiran status hak cipta ciptaan yang di dalammnya terdapat status hak cipta ciptaan yakni hak moral dan hak ekonomi. Selanjutnya berlanjut pada penjelasan subyek dan obyek perlindungan hak cipta. Tak luput juga penjelasan mengenai jenis ciptaan yang tidak dilindungi serta jangka waktu perlindungan hak cipta. Beranjak ke materi selanjutnya yakni proses pelisensian hak cipta pada ciptaan. Pada sesi ini, pemateri menjabarkan berbedaan antara lisensi terbuka dan tertutup.Kemudian dijelaskan juga ketentuan-ketentuan lisensi Creative Commons (CC) dan cara menerapkannya.

Sebagai penutup, dijelaskan mengenai proses dan pengadaan sarana publikasi dan penggunaan kembali ciptaan yang terdapat pada platform-platform dan situs web yang menyediakan ciptaan digital yang berlisensi CC. Contoh-contohnya yakni Wikmedia Commons sebagai platform yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan berkas media seperti gambar, audio, dan video. Platform ini mempermudah pencipta dalam mengunggah karyanya dan pengguna dalam mengunduh. Kemudian platform Sketkchfab yang mendukung untuk publikasi konten digital dalam format media 3D, AR dan VR. Serta situs web The British Museum yang memuat koleksi model 3 dimensi museum yang siap digunakan melalui platform sketchfab.