Lokakarya Lisensi Creative Commons Bersama Kedai Buku Jenny di Makassar

Creative Commons Indonesia
[SPCCID] 23 Maret 2018 Lokakarya CC bersama Kedai Buku Jenny di Makassar.jpeg
Lokakarya CCID di Makassar oleh Kedai Buku Jenny.

Makassar(23/03/18), Creative Commons Indonesia (CCID) berkerjasama dengan Kedai Buku Jenny (KBJ) dalam penyengelaraan lokakarya lisensi Creative Commons (CC) di Makassar. Acara dimulai pada pukul 16.00-17.00 WITA dan dihadiri oleh 24 peserta. Pada kesempatan ini CCID diwakili oleh Fitriayu sebagai pemateri dalam memaparkan materi mengenai program ToT-CCID, hak cipta, lisensi terbuka dan lisensi Creative Commons beserta contoh dan panduan penerapannya.

Presentasi

lokakarya diawali dengan memperkenalkan program CCID-ToT yang memberikan 15 Paket Beasiswa Sertifikasi Creative Commons dan 3 Paket beasiswa perjalanan ke CC Summit 2019 bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh penyaringan yang dirangkai menjadi 3 misi. Dalam hal ini, Misi 0 (melakukan pendaftaran) dan Misi 1 (mengerjakan kuis secara daring) telah dibuka hingga hingga 1 Mei 2018. Lalu pemateri menjelaskan cara untuk ikut serta pada program ini dengan melakukan pendaftaran yang dapat diakses di pranala berikut bit.do/CCID-ToT

Penjelasan dilanjutkan dengan pemaparan tentang pengetahuan hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Kemudian dijelaskan pula dasar kekuatan berlaku hak cipta, macam-macam hak dalam hak cipta, subyek dan obyek hukum perlindungan hak cipta yang merujuk pada UUHC 2014. Selanjutnya pemateri menjelaskan tentang bentuk perlindungan hak cipta yang mana pengguna ciptaan harus menaati ketentuan hak moral dan hak ekonomi. Pemaparan mengenai hak cipta diakhiri dengan penjelasan mengenai fungsi sosial hak cipta yang membahas tentang masa berlaku perlindungan hak cipta, ciptaan apa saja yang tidak dilindungi oleh hak cipta dan juga mengenai penggunaan wajar atau (fair use).

Beralih ke materi selanjutnya, pemateri menjelaskan bahwa lisensi hak cipta merupakan alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap ciptaan. Pemateri juga menambahkan bahwa lisensi diperlukan sebagai ruang dialog antara pemegang hak cipta dan pengguna terkait ketentuan penggunaan ciptaan dan sekaligus untuk menyederhanakan hal-hal yang diatur oleh Undang-Undang.

Setelah itu, dipaparkan secara spesifik perbedaan antara prinsip lisensi tertutup dikenal dengan istilah “All Rights Reserved” atau seluruh hak dipertahankan dan lisensi terbuka dikenal dengan istilah “Some Rights Reserved” atau beberapa hak dipertahankan. Dalam hal ini, Lisensi CC merupakan salah satu contoh dari lisensi terbuka. Masuk pada pembahasan utama, yakni mengenai lisensi CC yang paling tidak mengizinkan pengguna untuk menggandakan dan menyebarluaskan ciptaan. Lisensi CC diterapkan pada ciptaan sebagai alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan bahwa pencipta mempertahankan beberapa hak dan bukan melepas hak atas ciptaannya sama sekali. Selain itu ketentuan lisensi CC yang sudah diterapkan tidak dapat dicabut (irrevocable).

Pemateri kemudian menjelaskan masing-masing ketentuan spektrum lisensi CC dan kebebasan penggunaan dari setiap pilihan lisensi CC. Secara teknis, ketentuan lisensi CC dapat dipilih untuk diterapkan dengan mengakses melalui creativecommons.org/choose/. Pada pranala, terdapat penjelasan teks secara ringkas dan lengkap mengenai pilihan lisensi CC. Untuk tahap berikutnya pencipta dapat mengunduh piktogram lisensi CC melalui creativecommons.org/about/downloads. Pemateri juga menunjukan cara mencari ciptaan berlisensi CC dengan mengakses http://ccsearch.creativecommons.org/dan juga melalui alat penyaring Hak Penggunaan dari mesin pencari Google.

Tanya Jawab

Pada sesi tanya jawab, pemateri menjawab bahwa pada ciptaan yang berlisensikan CC pengguna tidak perlu meminta izin secara langsung kepada pencipta ciptaan tersebut. Pengguna ciptaan cukup membaca ketentuan-ketentuan apa saja yang diberikan oleh pencipta tersebut perihal penggunaan ciptaanya dengan memperhatikan pilihan lisensi CC apa yang diterapkan pada ciptaan tersebut.

Selanjutnya mengenai program CCID-ToT, pemateri juga menjawab mengenai keterkait adanya logo ford foundation dan Wikimedia Indonesia pada poster program CCID-ToT. Wikimedia Indonesia merupakan perkumpulan yang menaungi keberadaan CCID di Indonesia dan Ford Foundation sebagai lembaga donor yang mendanai seluruh kegiatan CCID.

Terima kasih Kedai Buku Jenny!