Lokakarya Lisensi CC oleh CCID untuk program Training of Trainers Relawan Jurnal Indonesia (RJI) di Yogyakarta

Creative Commons Indonesia
[SPCCID] 16 Maret 2018 Lokakarya di Jogja.jpg
Lokakarya CCID bersama Relawan Jurnal Indonesia di Yogjakarta oleh Fitriayu/\[CC BY\].

Yogyakarta (16/03/18), Creative Commons Indonesia (CCID) berkesempatan untuk turut serta menjadi salah satu pemateri dalam rangkaian kegiatan Training of Trainers Relawan Jurnal Indonesia (RJI) di Whitz Hotel, Yogyakarta. Pada kesempatan ini CCID diwakili oleh Fitriayu sebagai pemateri dalam memaparkan materi kepada mengenai hak cipta, lisensi terbuka dan lisensi Creative Commons beserta contoh dan panduan penerapannya.

Presentasi

Pemateri mengawali pemaparan dengan menjelaskan pengetahuan hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Kemudian dijelaskan pula dasar kekuatan berlaku hak cipta, macam-macam hak dalam hak cipta, subyek dan obyek hukum perlindungan hak cipta yang merujuk pada UUHC 2014. Selanjutnya pemateri menjelaskan tentang bentuk perlindungan hak cipta yang mana pengguna ciptaan harus menaati ketentuan hak moral dan hak ekonomi.

Beralih ke materi selanjutnya, pemateri menjelaskan bahwa lisensi hak cipta merupakan alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap ciptaan. Pemateri juga menambahkan bahwa lisensi diperlukan sebagai ruang dialog antara pemegang hak cipta dan pengguna terkait ketentuan penggunaan ciptaan dan sekaligus untuk menyederhanakan hal-hal yang diatur oleh Undang-Undang.

Setelah itu, dipaparkan secara spesifik perbedaan antara prinsip lisensi tertutup dikenal dengan istilah “All Rights Reserved” atau seluruh hak dipertahankan dan lisensi terbuka dikenal dengan istilah “Some Rights Reserved” atau beberapa hak dipertahankan. Dalam hal ini, Lisensi CC merupakan salah satu contoh dari lisensi terbuka. Masuk pada pembahasan utama, yakni mengenai lisensi CC yang paling tidak mengizinkan pengguna untuk menggandakan dan menyebarluaskan ciptaan. Lisensi CC diterapkan pada ciptaan sebagai alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan bahwa pencipta mempertahankan beberapa hak dan bukan melepas hak atas ciptaannya sama sekali. Selain itu ketentuan lisensi CC yang sudah diterapkan tidak dapat dicabut (irrevocable).

Pemateri kemudian menjelaskan masing-masing ketentuan spektrum lisensi CC dan kebebasan penggunaan dari setiap pilihan lisensi CC. Secara teknis, ketentuan lisensi CC dapat dipilih untuk diterapkan dengan mengakses melalui creativecommons.org/choose/. Pada pranala, terdapat penjelasan teks secara ringkas dan lengkap mengenai pilihan lisensi CC. Untuk tahap berikutnya pencipta dapat mengunduh piktogram lisensi CC melalui creativecommons.org/about/downloads. Pemateri juga menunjukan cara mencari ciptaan berlisensi CC dengan mengakses http://ccsearch.creativecommons.org/dan juga melalui alat penyaring Hak Penggunaan dari mesin pencari Google.

Sebagai penutup, pemateri menperkenalkan program CCID-ToT yang memberikan 15 Paket Beasiswa Sertifikasi Creative Commons dan 3 Paket beasiswa perjalanan ke CC Summit 2019 bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh penyaringan yang dirangkai menjadi 3 misi.Lalu pemateri menjelaskan cara untuk ikut serta pada program ini dengan melakukan pendaftaran yang dapat diakses di pranala berikut bit.do/CCID-ToT

Tanya Jawab

Pada sesi tanya jawab, pemateri menjelaskan lebih lanjut mengenai ciptaan berlisensi CC merupakan ciptaan terbuka. Dalam hal ini, terminologi “open” yang muncul dari penerapan lisensi terbuka seperti CC, dapat membantu pengguna ciptaan untuk membedakan ciptaan yang dapat diakses secara daring dan gratis, dengan ciptaan yang dapat diakses secara daring, gratis, dan terbuka. Yang dimaksud dengan terbuka adalah ciptaan-ciptaan tersebut selain dapat digandakan dan disebarkan kembali, ciptaan tersebut dapat digunakan kembali oleh pengguna ciptaan tanpa izin langsung Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diterapkan.

Ketentuan yang dimaksud adalah: Non Komersial atau NC yang mana ciptaan yang belisensikan ketentuan CC tersebut tidak diperkenankan pengguna memeroleh ketentuan dari ciptaan tersebut dan juga ketentuan lainya yakni NonDerivatives (ND) atau tanpa turunan yang mana pencipta yang menerapakan ketentuan tersebut tidak mengizinkan penggunanya menggunakan ciptaan tersbeut untuk dibuat ciptaan turunannya. Begitu juga halnya dengan ketentuan ShareAlike (SA) yang mengharuskan pengguna menggunakan ketentuan yang serupa jika terjadi penggubahan pada ciptaan tersebut.

Kemudian pemateri juga menjawab mengenai sebuah kasus di mana jurnal yang berlisensikan CC-BY-NC terdapat pada suatu situs yang memeroleh keuntungan. Pada kasus tersebut yang dapat dilakukan oleh pencipta yakni menginformasikan kepada pihak situs web untuk didiskusikan bahwasanya pencipta merasa keberatan dalam penayangan jurnalnya pada situs tersebut. Jika belum juga menemui mufakat maka delik aduan dapat ditempuh dengan melaporkan kasus tersbeut ke pihak terkait dan lisensi CC yang diterapkan pada jurnal tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti.

Terima kasih banyak Relawan Jurnal Indonesia atas kesempatannya!