Lokakarya Lisensi CC dan Perkenalan Program Training of Trainers Creative Commons Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh
Pada tanggal 7 Maret 2018, Creative Commons Indonesia (CCID) berkesempatan menyampaikan materi tentang lisensi Creative Commons (lisensi CC) bekerjasama dengan Asian Law Student Association (ALSA) LC Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH Unsyiah Kuala) di kampus FH Unsyiah Kuala. Acara ini dibuka dengan kata sambutan oleh perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala dan penanggung jawab acara dari ALSA LC FH Unsyiah Kuala. Setelah mendengarkan pembacaan ayat Al Qur’an dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, CCID yang diwakili oleh Hilman Fathoni kemudian memulai penyampaian materi tentang lisensi CC.
Sebelum menyampaikan isi materi, Hilman terlebih dahulu membuka penyampaian materi tentang lisensi Creative Commons (lisensi CC) dengan terlebih dahulu memaparkan ketentuan-ketentuan dalam program Training of Trainers Creative Commons Indonesia (CCID-ToT) yang antara lain adalah:
- Dasar Pelaksanaan CCID-ToT
- Jenis-jenis sertifikat Creative Commons
- Fungsi sertifikat Creative Commons
- Ketentuan umum untuk peserta tahap penyaringan CCID-ToT
- Tahap-tahap penyaringan CCID-ToT
- Penghargaan untuk 15 peserta yang lolos dari tahap-tahap penyaringan CCID-ToT
Kemudian, Hilman mengajak peserta untuk menyamakan persepsi dengan menjelaskan perbedaan antara perlindungan Hak Cipta dengan bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang lainnya. Selanjutnya dijelaskan pula prinsip-prinsip bentuk perlindungan hak cipta dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014) seperti bagaimana ciptaan telah diumumkan dan diwujudkan secara nyata ketika hendak digunakan, maka pengguna harus memperoleh izin langsung terlebih dahulu dari pihak Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Pada bagian penjelasan ini juga dipaparkan bahwa selain izin penggunaan ciptaan, hubungan hukum antara Pencipta dengan Pemegang Hak Cipta dan Pengguna Ciptaan juga diatur oleh pengaturan tentang hak moral dan hak ekonomi. Setelah memaparkan apa-apa saja yang termasuk dalam obyek perlindungan hak cipta, khususnya yang disebutkan dalam Pasal 40 UUHC 2014, Hilman kemudian menjelaskan tentang fungsi sosial hak cipta yang diantaranya adalah prinsip penggunaan wajar (Fair Use), masa berlaku perlindungan hak cipta, dan jenis-jenis ciptaan yang tidak dilindungi oleh UUHC 2014 seperti dokumen negara, kitab suci, serta konsep atau ide yang tidak diwujudkan secara nyata.
Bagian selanjutnya ialah materi tentang lisensi CC yang dibuka dengan penjelasan bahwa lisensi CC yang dibuka dengan pemaparan tentang perbedaan antara lisensi tertutup dan lisensi terbuka serta perbedaan antara lisensi ke luar (publik) dan lisensi ke dalam (privat). Kemudian pemateri mengaitkannya dengan keberadaan organisasi Creative Commons yang berupaya untuk memajukan lisensi terbuka dengan menyediakan seperangkat lisensi dengan ketentuan yang bermacam-maca. Ketentuan awal lisensi CC yang dipaparkan ialah
- Setiap ciptaan berlisensi CC dapat langsung digandakan dan disebarluaskan
- Ketentuan lisensi yang diterapkan tidak dapat dicabut (irrevocable)
- Penerapan Digital Rights Management dilarang untuk ciptaan berlisensi CC
- Ciptaan yang dilisensikan harus merupakan ciptaan sendiri, atau diizinkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta lain untuk melisensikan ciptaan dengan lisensi CC
Pemateri kemudian menjelaskan spektrum-spektrum yang menentukan model perlindungan hak cipta pada setiap pilihan lisensi CC yang diterapkan pada ciptaan, yaitu:
-
Pemaparan kewajiban-kewajiban yang muncul dari spektrum BY (Atribution/Atribusi) yaitu kewajiban untuk menyebutkan nama pencipta dan sumber ciptaan dan menyatakan perubahan yang dilaksanakan terhadap ciptaan. Pemateri juga mencontohkan rumus atribusi yang sesuai yang disediakan oleh CC. Selain itu, pemateri juga mencontohkan praktek penerapan spektrum BY sebagai kebijakan “One License Policy” yang berjalan dengan baik oleh Satu Data Indonesia dan Noun Projects. Karena penggunaan spektrum BY memerlukan pertimbangan-pertimbangan seperti penerapannya pada ciptaan yang hampir mendekati kriteria sebagai “bukan ciptaan yang dilindungi” dan merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan penggunaan ciptaan-ciptaan kecil yang kerap digunakan pada kegiatan-kegiatan yang sederhana.
-
Pemaparan kewajiban-kewajiban yang muncul dari spektrum SA (ShareAlike/BerbagiSerupa) yaitu kewajiban untuk menerapkan lisensi yang sama pada setiap hasil gubahan dan karya turunan. Pemateri mencontohkan Wikipedia sebagai salah satu contoh penerapan spektrum SA yang tujuan penerpannya ialah penyediaan ciptaan yang memang ditujukan sebagai ciptaan layak gubah dan disediakan melalui platform yang mendukung penggubahan ciptaan dan penerapan lisensi yang sama.
-
Pemaparan kewajiban-kewajiban yang muncul dari spektrum NC (NonCommercial/NonKomersial) yaitu larangan penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial. Meskipun begitu, spektrum NC mengecualikan kegiatan nirlaba-kegiatan nirlaba yang memanfaatkan ciptaan berketentuan NC. Pemateri mencontohkan Indonesian Netlabel Union, khususnya Yes No Wave Netlabel sebagai salah satu contoh penerapan spektrum NC. Karena pertimbangan penggunaan spektrum NC-SA ialah untuk mempertahankan jalur masuknya royalti secara eksklusif di tangan pemegang hak cipta dan untuk memastikan bahwa setiap hasil gubahan menerapkan lisensi yang sama, supaya ciptaan tidak dapat dikomersialisasi dengan adanya spektrum SA di dalamnya.
-
Pemaparan kewajiban-kewajiban yang muncul dari spektrum ND (NonDerrivatives/TanpaTurunan) yaitu larangan untuk mengubah dan menggubah ciptaan yang mengecualikan penggunaan pribadi. Pemateri mencontohkan Katadata sebagai salah satu contoh penerapan spektrum ND karena rasio penerapannya memang sesuai dengan konten dan cara penyediaan konten-kontennya yaitu untuk menghindari manipulasi atau pemanfaatan data secara tidak bertanggung jawab dan menghindari pelanggaran kehormatan dari sumber atau penyelewengan fakta yang disajikan.
-
Penjelasan ketentuan lisensi CC0 yaitu belum adanya payung hukum yang mendasari pendedikasian hak ke domain publik di Indonesia dan penerapan Tanda Domain Publik Creative Commons untuk menandai ciptaan-ciptaan yang sudah bebas hak cipta.
Setelah itu pemateri memberikan contoh-contoh situs web lain yang menerapkan lisensi CC yang tidak menggunakan prinsip “One License Policy” yaitu Free Music Archive, Flickr, dan Directory of Open Access Journal. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan teknis penerapan secara daring lisensi CC melalui creativecommons.org/choose dan pemaparan fungsi masing-masing laman teks ringkas dan teks lengkap lisensi CC. Pemateri juga menjelaskan bagaimana Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta dapat menerapkan lisensi CC dengan mengakses tombol-tombol lisensi CC siap guna melalui creativecommons.org/downloads. Sebagai penutup pemateri mengundang seluruh peserta untuk turut serta dalam diskusi di kanal pembicaraan CC di Slack.
Terima kasih, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan ALSA LC Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala!