Lokakarya Lisensi CC dan Perkenalan Program Training of Trainers Creative Commons Indonesia di HSBC Membina "Research Workshop: Accelerating Lecturers Research and Publication Capability for Development", Aula Universitas Pattimura, Ambon

Creative Commons Indonesia
7_Februari_2018_Lokakarya_CCID_Unpati_di_Ambon.jpg

Pada tanggal 7 Februari 2018, Creative Commons Indonesia (CCID) berkesempatan untuk turut serta menjadi pemateri dalam pelatihan yang diadakan oleh Relawan Jurnal Indonesia (RJI) dan HSBC Indonesia di Aula Universitas Pattimura (Unpatti). Tema acara pada kesempatan kali ini ialah “Peningkatan Kemampuan Pengajar Perguruan Tinggi Dalam Kegiata Publikasi Ilmiah”. Acara dibuka dengan kata sambutan dari Rektor Universitas Patimura, Prof. Dr. Marthinus Johanes Saptenno, SH., M.Hum, yang pada intinya menginginkan semangat yang lebih tinggi dari para pengajar Unpatti untuk melakukan penelitian dan mendokumentasikan hasil penelitiannya dengan baik. CCID yang diwakili oleh Hilman Fathoni mendapat kesempatan pertama untuk mengisi materi sebelum penyampaian materi lanjutan terkait teknis kegiatan publikasi untuk pengajar perguruan tinggi oleh 4 orang perwakilan dari RJI.

Hilman membuka penyampaian materi tentang lisensi Creative Commons (lisensi CC) dengan terlebih dahulu menjelaskan perbedaan antara perlindungan Hak Cipta penjelasan bahwa gerakan sumber pembelajaran terbuka terbagi menjadi dua fokus yakni Open Education (Pendidikan Terbuka) dan Open Access to Research (Akses Terbuka Untuk Hasil Penelitian) dan juga penjelasan tentang 5Rs atau lima prinsip pokok dalam gerakan sumber pembelajaran terbuka dan kaitannya dengan perlindugnan hak cipta. Hal ini perlu dijelaskan agar para pengajar memahami konsep perlindungan hak cipta dan lisensi hak cipta terhadap ciptaan-ciptaan yang mereka ciptakan. Materi dilanjutkan dengan penjelasan kekuatan berlaku hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014) serta macam-macam hak dalam hak cipta menurut UUHC 2014.

Selanjutnya dipaparkan pula bahwa subyek hukum hak cipta, dalam hal konteks pembicaraan kali ini merupakan suatu peristiwa hukum yang timbul dari hubungan hukum antara guru dengan guru atau guru dengan murid. Pemateri kemudian mengaitkan bagaimana sumber-sumber pembelajaran terbuka juga merupakan obyek-obyek perlindungan hak cipta. Kemudian pemateri menambahkan tentang fungsi sosial hak cipta yang terdiri dari pembatasan perlindungan atau pembatasan hak cipta (fair use) dan Ketentuan Bebas Hak Cipta menurut UUHC 2014. Penjelasan dilanjutkan dengan materi tentang lisensi hak cipta yang terdiri dari lisensi tertutup dan lisensi terbuka serta akibat-akibat hukum dari masing-masing penerapannya. Pemateri menggunakan logika bahwa lisensi hak cipta dapat menjadi alat pembeda antara konten gratis saja dengan konten gratis dan terbuka.

Bagian selanjutnya ialah materi tentang lisensi CC yang dibuka dengan penjelasan bahwa lisensi CC paling tidak mengizinkan pengguna untuk menggandakan dan menyebarluaskan ciptaan dan berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pengguna ciptaan bahwa pencipta mempertahankan beberapa hak dan tidak kehilangan hak atas ciptaannya. Pemateri kemudian menjelaskan spektrum-spektrum yang menentukan model perlindungan hak cipta pada setiap pilihan lisensi CC yang diterapkan pada ciptaan. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan teknis penerapan secara daring lisensi CC melalui creativecommons.org/choose dan pemaparan fungsi masing-masing laman teks ringkas dan teks lengkap lisensi CC. Sebagai penutup, agar lebih jelas pemateri memberikan contoh-contoh penerapan lisensi CC di beberapa situs web terkait kegiatan pendidikan seperti Directory of Open Access Journal, INA-Rxiv, Wikipedia, Flick, dan Youtube dan ditekankan bahwa lisensi CC menjadi alat bantu dalam menerapkan 5rs atau lima prinsip pokok dalam gerakan sumber pembelajaran terbuka

Kesimpulan Lokakarya:

  • Lisensi merupakan ruang dialog antara pengguna dan pencipta tentang hak dan kewajiban mereka yang diatur oleh UUHC;
  • Lisensi tertutup (konvensional) tidak selalu relevan digunakan untuk konten luring;
  • Menggunakan lisensi terbuka paling tidak dapat meningkatkan jumlah sitasi dan produk kolaborasi karena izin langsung diberikan;
  • Terdapat edukasi terkait literasi hak pencipta untuk menentukan model penggunaan ciptaannya.

Masalah problematis:

  • “Birokrasi” perjanjian pelepasan beberapa hak dan penerapan lisensi berlapis-lapis; (Pelisensian kembali)
  • Teknologi yang memastikan larangan atas penggunaan ditaati masih tersedia secara terbatas; (Atribusi)
  • Pilihan lisensi yang sudah diterapkan tidak dapat dicabut;
  • Inkonsistensi: ada larangan penggunaan DRM; Kompatibilitas lisensi dalam pembuatan ciptaan turunan mempersulit pembuatan ciptaan turunan.

Rekomendasi:

  • Pilih lisensi sesuai kebutuhan dan libatkan pihak kontributor dalam pemilihan ketentuan;
  • Buat sistem dan/atau kebijakan terkait keterbukaan akses pada jurnal terbitan;
  • Fasilitasi sistem dengan teknologi yang sesuai.
  • Penunjukan laman sumber pengetahuan tentang lisensi CC dalam bahasa Indonesia

Setelah materi tuntas disampaikan pemateri kemudian memberikan tambahan yaitu pemaparan tentang program Training of Trainers Creative Commons Indonesia (CCID-ToT) yang antara lain adalah:

  • Dasar Pelaksanaan CCID-ToT
  • Jenis-jenis sertifikat Creative Commons
  • Fungsi sertifikat Creative Commons
  • Ketentuan umum untuk peserta tahap penyaringan CCID-ToT
  • Tahap-tahap penyaringan CCID-ToT
  • Penghargaan untuk 15 peserta yang lolos dari tahap-tahap penyaringan CCID-ToT

Terima kasih, Relawan Jurnal Indonesia, HSBC Indonesia, dan Universitas Pattimura!