Diskusi Teks Terjemahan Lisensi Creative Commons di Perpustakaan Universitas Airlangga

Alifia Qonita Sudharto

Pada tanggal 10 Agustus 2012, Creative Commons Indonesia yang diwakili oleh Ari Juliano Gema mengadakan presentasi dan diskusi teks terjemahan lisensi Creative Commons Indonesia di Perpustakaan Universitas Airlangga. Acara yang diselenggarakan atas kerja sama dengan American Corner Perpustakaan Universitas Airlangga ini dihadiri oleh 20 orang peserta. Acara ini berlangsung selama 1,5 jam dan dihadiri oleh perwakilan dari Perpustakaan Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Perpustakaan C2O, dan Komunitas Linux Surabaya.

Pertanyaan yang muncul dalam acara ini antara lain adalah apakah lisensi Creative Commons bekerja sesuai dengan hukum hak cipta di Indonesia. Ari Juliano menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perjanjian lisensi telah diatur di dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sehingga lisensi Creative Commons bergerak sesuai dengan hukum hak cipta di Indonesia, termasuk perihal penegakan hukum dalam