Indonesia Termasuk 3 Besar Negara dengan UU Hak Cipta yang Pro Kepentingan Publik

Alifia Qonita Sudharto
logo

Consumers International (CI) adalah perkumpulan kelompok konsumen seluruh dunia yang bekerja sama dengan anggotanya agar berfungsi sebagai suara global yang independen dan otoritatif bagi konsumen. Dengan lebih dari 220 organisasi anggota di 115 negara, CI sedang membangun sebuah gerakan internasional yang kuat untuk membantu melindungi dan memberdayakan konsumen di manapun mereka berada.

Pada April 2012, CI telah menerbitkan IP Watchlist 2012 - hasil penilaian dari negara-negara terhadap 49 kriteria tentang bagaimana negara-negara ini melihat hak kekayaan intelektual. Indonesia menempati peringkat 2 dalam laporan ini, setelah menempati peringkat 5 dari 30 negara tahun lalu. Pada akhirnya, CI merasa bahwa pemerintah akan menjadi lebih baik apabila memandang pembajakan atau yang oleh industri adalah lebih tepat dikenal sebagai pelanggaran hak cipta, tidak selalu merupakan pencurian. Langkah pertama yang dapat diambil oleh pemerintah untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak dan kepentingan publik adalah untuk berkonsultasi pada IP Watchlist terkait peringkat negara mereka, dan untuk mengatasi masalah yang disorot di dalamnya.

Untuk membaca seluruh laporan, Anda dapat mengunjungi tautan ini (dalam Bahasa Inggris).