<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Creative Commons Indonesia</title>
	<atom:link href="http://creativecommons.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://creativecommons.or.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Dec 2012 10:32:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Creative Commons Indonesia Kumpul-Kumpul Bersama Komunitas Web Series Indonesia</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/12/creative-commons-indonesia-kumpul-kumpul-bersama-komunitas-web-series-indonesia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=creative-commons-indonesia-kumpul-kumpul-bersama-komunitas-web-series-indonesia</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/12/creative-commons-indonesia-kumpul-kumpul-bersama-komunitas-web-series-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Dec 2012 10:32:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sobat CCID]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1422</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu, Creative Commons Indonesia mendapat kesempatan untuk nongkrong bareng teman-teman dari Komunitas Web Series Indonesia (KWSI). Komunitas Web Series Indonesia adalah sebuah komunitas yang mengumpulkan para pembuat web series se-Indonesia. Istilah web series sendiri masih asing bagi masyarakat awam, mudahnya web series ini adalah sejenis video yang diunggah ke situs-situs [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu, Creative Commons Indonesia mendapat kesempatan untuk <em>nongkrong</em> bareng teman-teman dari Komunitas Web Series Indonesia (KWSI). Komunitas Web Series Indonesia adalah sebuah komunitas yang mengumpulkan para pembuat web series se-Indonesia. Istilah web series sendiri masih asing bagi masyarakat awam, mudahnya web series ini adalah sejenis video yang diunggah ke situs-situs seperti Youtube namun berseri laiknya sinetron yang tayang setiap hari. Video-video yang diunggah pun beragam tidak hanya video musik, video yang memuat pesan-pesan informatif seperti cara membuat sesuatu, hingga video yang memiliki jalan cerita tersendiri. Menurut pendiri dari Komunitas Web Series Indonesia, Dennis Adishwara, komunitas ini terbentuk juga sebagai sebuah upaya nyata melawan dominasi sinteron di televisi-televisi Indonesia yang semakin lama semakin membuat gerah, agar tidak dicap <em>ngomong doang </em>maka komunitas ini dibentuk dengan harapan dapat menampung teman-teman yang mau berbagi hasil kreativitasnya sebagai salah satu alternatif hiburan di Indonesia.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/KWSI-Ari.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-1423" title="KWSI-Ari" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/KWSI-Ari.jpg" alt="" width="448" height="299" /></a></p>
<p>Pada pertemuan teman-teman KWSI yang ketiga ini, Creative Commons Indonesia diundang untuk ikut mengedukasi teman-teman pembuat video ini agar dapat membuat video dengan aman tanpa melanggar Hak Cipta siapa pun. Ari Juliano Gema hadir sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut. Dengan memperkenalkan lisensi Creative Commons, diharapkan teman-teman dari KWSI dapat memakai lisensi CC untuk menyebarluaskan hasil karyanya dan juga dapat memilih karya-karya yang telah memiliki lisensi CC untuk diadaptasi dalam video-video yang akan mereka buat. Lisensi CC juga mempermudah mereka dalam membuat video, karena dapat menghemat waktu yang harus mereka luangkan untuk meminta izin pemakaian apabila memakai karya dengan Hak Cipta konvensional.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/KWSI2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1424" title="KWSI2" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/KWSI2.jpg" alt="" width="448" height="299" /></a></p>
<p>Semoga kumpul-kumpul kali ini dapat memberi pencerahan pada seluruh pegiat web series di seluruh Indonesia untuk berkarya dan menularkan semangat berbagi dengan menggunakan lisensi Creative Commons.</p>
<p>Semangat berbagi!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/12/creative-commons-indonesia-kumpul-kumpul-bersama-komunitas-web-series-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Creative Commons Indonesia di ALSA Legal Coaching Clinic 2012</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/12/creative-commons-indonesia-di-alsa-legal-coaching-clinic-2012/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=creative-commons-indonesia-di-alsa-legal-coaching-clinic-2012</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/12/creative-commons-indonesia-di-alsa-legal-coaching-clinic-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Dec 2012 09:31:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1383</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 24 November 2012 yang lalu Creative Commons Indonesia diundang oleh ALSA LC UNSOED untuk hadir pada kegiatan rutin mereka yaitu ALSA Legal Coaching Clinic 2012 yang bertema Hak Kekayaan Intelektual yaitu Perlindungan Hak Cipta Terhadap  Karya Anak Bangsa. Sasaran peserta ALSA LCC 2012 ini adalah masyarakat sekitar Purwokerto, mahasiswa, dan yang utama adalah komunitas-komunitas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tanggal 24 November 2012 yang lalu Creative Commons Indonesia diundang oleh ALSA LC UNSOED untuk hadir pada kegiatan rutin mereka yaitu ALSA Legal Coaching Clinic 2012 yang bertema Hak Kekayaan Intelektual yaitu Perlindungan Hak Cipta Terhadap  Karya Anak Bangsa. Sasaran peserta ALSA LCC 2012 ini adalah masyarakat sekitar Purwokerto, mahasiswa, dan yang utama adalah komunitas-komunitas yang menghasilkan karya cipta, seperti komunitas fotografi. Sehingga bertujuan untuk mensosialisasikan dasar hukum Hak Cipta kepada masyarakat.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/IMG-20121124-00800.jpg"><img class="alignright  wp-image-1416" title="ari juliano - ALSA LCC UNSOED" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/IMG-20121124-00800.jpg" alt="" width="480" height="360" /></a></p>
<p>Kegiatan tersebut dibuka dengan meriah oleh Tari Saman ALSA LC UNSOED, dilanjutkan dengan dengan sambutan dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa UNSOED dan Ketua ALSA LC UNSOED.  Dilanjutkan dengan presentasi oleh pembicara pertama yaitu Ibu Ir. Soebandini yang merupakan Ketua Sentra HKI UNSOED. Ibu Soebandini memaparkan mengenai pengertian HKI dan serta lebih jauh mengenai Hak Cipta. Presentasi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Creative Commons oleh Ari Juliano Gema. Sebagai lisensi Hak Cipta, lisensi Creative Commons memang belum banyak didengar oleh masyarakat Purwokerto khususnya teman-teman dari komunitas &#8211; komunitas setempat. Sehingga banyak pula pertanyaan yang muncul menanyakan dasar hukum dari lisensi Creative Commons ini di Indonesia. Pada dasarnya lisensi Creative Commons ini adalah perjanjian lisensi biasa, namun bila biasanya untuk membuat perjanjian lisensi perlu menemui pengacara terlebih dahulu dan melalui tahapan-tahapan panjang lain yang tidak singkat, lisensi Creative Commons ini sudah dibuatkan perjanjiannya secara elektronik tanpa biaya dan tanpa pengacara. Dasar hukum dari lisensi ini di Indonesia terdapat pada Pasal 45 Undang &#8211; Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada bagian lisensi.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/IMG-20121124-00813.jpg"><img class=" wp-image-1418 alignleft" title="IMG-20121124-00813" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/IMG-20121124-00813.jpg" alt="" width="480" height="360" /></a></p>
<p>Selain itu, pertanyaan yang kerap kali muncul adalah apabila karya kita telah memakai lisensi Creative Commons kemudian masih terkena pelanggaran Hak Cipta apa kekuatan hukum lisensi Creative Commons dan apa yang dapat dilakukan oleh Creative Commons. Seperti diketahui bahwa lisensi Creative Commons berada di bawah payung hukum Indonesia yaitu Undang-Undang Hak Cipta, sehingga apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta dapat mengikuti prosedur yang terdapat pada UU Hak Cipta, lisensi Creative Commons dapat menjadi alat bukti yang sah, msekipun sebenarnya tanpa melalui Creative Commons pun pelanggaran Hak Cipta dapat langsung ditindak. Kemudian selanjutnya upaya apa yang dapat dilakukan Creative Commons?  Creative Commons Indonesia untuk kedepannya berencana untuk memberikan bantuan dengan memberikan model untuk surat teguran, somasi, mediasi, dan terakhir upaya litigasi di pengadilan. Kunjungan ke Purwokerto merupakan yang pertama bagi CCID, semoga semangat berbagi ini dapat menular khususnya pada komunitas-komunitas kreatif di Purwokerto, sampai jumpa lagi Purwokerto!</p>
<p>Semangat Berbagi, Sharing to Empower !</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/12/creative-commons-indonesia-di-alsa-legal-coaching-clinic-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peringatan Satu Dasawarsa Creative Commons Mendukung Semangat Berbagi</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/12/peringatan-satu-dasawarsa-creative-commons-mendukung-semangat-berbagi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=peringatan-satu-dasawarsa-creative-commons-mendukung-semangat-berbagi</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/12/peringatan-satu-dasawarsa-creative-commons-mendukung-semangat-berbagi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Dec 2012 12:04:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured Posts]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1397</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Creative Commons berusia sepuluh tahun! Selama 10 hari (7 &#8211; 16 Desember) 72 negara afiliasi Creative Commons tengah merayakannya. Mari bergabung bersama Creative Commons Indonesia untuk bersama-sama memperingati Satu Dasawarsa Creative Commons Mendukung Semangat Berbagi. Hari Minggu, 9 Desember 2012. Bertempat di @America, Pacific Place Lantai 3, pukul 19.00 &#8211; 21.00 WIB. Acara akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/cc10-Jakarta.jpg"><img class="aligncenter  wp-image-1398" title="cc10 Jakarta" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/12/cc10-Jakarta.jpg" alt="" width="715" height="481" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Creative Commons berusia sepuluh tahun! Selama 10 hari (7 &#8211; 16 Desember) 72 negara afiliasi Creative Commons tengah merayakannya. Mari bergabung bersama Creative Commons Indonesia untuk bersama-sama memperingati Satu Dasawarsa Creative Commons Mendukung Semangat Berbagi. Hari Minggu, 9 Desember 2012. Bertempat di @America, Pacific Place Lantai 3, pukul 19.00 &#8211; 21.00 WIB.</p>
<p style="text-align: left;">Acara akan dimeriahkan oleh Komunitas Web Series Indonesia (KWSI), Komunitas Rujak Center Urban Studies, dan Pandji Pragiwaksono. Mari dukung semangat berbagi bersama Creative Commons dan menjadi bagian dari perayaan ulang tahun CC ke-10. Kami tunggu kehadiran teman-teman, tiada kesan tanpa kehadiranmu.</p>
<p style="text-align: left;">Salam,</p>
<p style="text-align: left;">Creative Commons Indonesia</p>
<p style="text-align: left;">#cc10</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/12/peringatan-satu-dasawarsa-creative-commons-mendukung-semangat-berbagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sumber Pembelajaran Terbuka dan Creative Commons</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/12/sumber-daya-pendidikan-terbuka-dan-creative-commons/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sumber-daya-pendidikan-terbuka-dan-creative-commons</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/12/sumber-daya-pendidikan-terbuka-dan-creative-commons/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Dec 2012 18:27:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1392</guid>
		<description><![CDATA[Pendidikan tinggi saat ini memegang peranan yang penting dalam pengembangan sosial dan daya saing ekonomi nasional, namun pada kenyataannya pendidikan tinggi menghadapi tantangan besar dalam memenuhi peningkatan permintaan pendaftaran di seluruh dunia. Prakiraan menunjukkan bahwa permintaan  pendaftaran pendidikan tinggi secara global saat ini 165 juta dan akan bertambah 98 juta orang pada tahun 2025. Namun, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pendidikan tinggi saat ini memegang peranan yang penting dalam pengembangan sosial dan daya saing ekonomi nasional, namun pada kenyataannya pendidikan tinggi menghadapi tantangan besar dalam memenuhi peningkatan permintaan pendaftaran di seluruh dunia. Prakiraan menunjukkan bahwa permintaan  pendaftaran pendidikan tinggi secara global saat ini 165 juta dan akan bertambah 98 juta orang pada tahun 2025. Namun, pertumbuhan ini tidak disertai dengan peningkatan setara dalam sumber daya manusia dan keuangan yang tersedia untuk sektor pendidikan tinggi.</p>
<p>Dalam keterbatasan tersebut, teknologi justru berkembang, sehingga internet dan teknologi digital dipergunakan untuk penyebaran pendidikan dengan biaya yang efektif. Dengan adanya internet dan teknologi digital, telah mengubah cara orang belajar. Sumber pembelajaran tidak lagi statis dan langka, namun beradaptasi dan tersedia secara luas, memungkinkan lembaga pendidikan, guru, dan peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam pertukaran pengetahuan global melalui Sumber Pembelajaran Terbuka (OER). OER atau sumber pembelajaran terbuka adalah mengajar, belajar, dan bahan penelitian dalam media apapun yang berada dalam domain publik dan telah dirilis menggunakan lisensi terbuka yang memungkinkan akses,  penggunaan, penggunaan kembali dan redistribusi oleh orang lain dengan pembatasan atau tanpa pembatasan.<a title="" href="file:///D:/My%20Data/Downloads/Sumber%20Daya%20Pendidikan%20Terbuka%20dan%20Creative%20Commons.docx#_ftn1">[1]</a>  Lisensi terbuka adalah cara standar untuk memberikan izin dan untuk menyatakan pembatasan untuk mengakses, menggunakan, perubahan tujuan, menggunakan kembali atau redistribusi karya kreatif (baik suara, teks, gambar, multimedia, dan lain sebagainya, yang dalam hal ini dikenal sebagai Ceative Commons.</p>
<p>Creative Commons (CC) menyediakan infrastruktur hukum dan teknis yang penting untuk keberhasilan jangka panjang OER, sehingga memungkinkan untuk sumber daya pendidikan untuk dapat diakses secara luas, mudah beradaptasi, dapat dinterpretasi, dan ditemukan. Lisensi CC membantu pendidik untuk memperluas dampak dari sumber pembelajaran mereka sendiri, serta untuk menyesuaikan sumber daya tersedia yang dibuat oleh orang lain untuk memenuhi kebutuhan kurikulum dan kebutuhan siswa mereka, dan untuk dengan mudah mencari dan menemukan OER yang relevan. Beberapa contoh bahwa lisensi CC dapat memafisilitasi OER adalah, CC memungkinkan terjemahan sumber daya pendidikan dalam bahasa yang berbeda, CC memungkinkan sumber daya pendidikan berkembang dan ditingkatkan melalui kelompok dan mahasiswa suntingan, CC memungkinkan pencarian lebih mudah dari sumber daya pendidikan di web.</p>
<p>CC juga menawarkan pencipta, cara sederhana standar untuk memberikan izin hak cipta untuk pekerjaan mereka. Lisensi CC yang dibangun di atas hukum hak cipta, memungkinkan pencipta untuk mengubah istilah hak cipta mereka dari default &#8220;semua-hak-dipesan&#8221; untuk &#8220;beberapa hak dilindungi.&#8221; Pencipta dapat memilih di antara &lt;&lt;enam paket lisensi CC&gt;&gt; secara cuma-cuma, mudah digunakan, dan membantu untuk membakukan apa yang &#8220;terbuka&#8221; di Internet.  Tentu saja gerakan OER telah siap untuk akses serta partisipasi yang lebih global dalam pendidikan, hanya apabila perangkat teknis CC dioperasikan dengan baik. Hal ini akan membutuhkan peran serta lembaga, guru, serta pembuat kebijakan di semua arena untuk menerapkan dan merekomendasikan penggunaan alat CC untuk sumber pembelajaran.</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p>Sumber:</p>
<p>UNESCO  Guidelines for Open Educational Resources (OER) in Higher Education, 2011</p>
<p><a href="http://wiki.creativecommons.org/Creative_Commons_and_Open_Educational_Resources">http://wiki.creativecommons.org/Creative_Commons_and_Open_Educational_Resources</a></p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/12/sumber-daya-pendidikan-terbuka-dan-creative-commons/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Creative Commons Indonesia di Indonesia Netaudio Festival</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/11/creative-commons-indonesia-di-indonesia-netaudio-festival/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=creative-commons-indonesia-di-indonesia-netaudio-festival</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/11/creative-commons-indonesia-di-indonesia-netaudio-festival/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Nov 2012 08:26:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1346</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia Netaudio Festival digelar tanggal 16 &#8211; 17 November 2012 yang lalu, di Yogyakarta. Indonesia Netaudio Festival adalah kegiatan offline yang melibatkan para pelaku, pemerhati, dan penikmat netaudio di Indonesia. Selain merupakan social gathering antar-pelaku dan penikmat netaudio, kegiatan yang  diselenggarakan berupa offline file-sharing, pengumpulan dana berupa penjualan merchandise, diskusi, lokakarya, pemutaran filem dan pertunjukkan musik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia Netaudio Festival digelar tanggal 16 &#8211; 17 November 2012 yang lalu, di Yogyakarta. Indonesia Netaudio Festival adalah kegiatan offline yang melibatkan para pelaku, pemerhati, dan penikmat netaudio di Indonesia. Selain merupakan social gathering antar-pelaku dan penikmat netaudio, kegiatan yang  diselenggarakan berupa offline file-sharing, pengumpulan dana berupa penjualan merchandise, diskusi, lokakarya, pemutaran filem dan pertunjukkan musik oleh musisi yang merilis album mereka melalui jaringan internet.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/netaudiofestival-11.jpg"><img class="alignright  wp-image-1376" title="netaudiofestival-1" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/netaudiofestival-11.jpg" alt="" width="467" height="350" /></a></p>
<p>Beruntung, Creative Commons Indonesia dapat hadir untuk berbagi dengan teman-teman Serikat Netlabel Indonesia. Hadir sebagai pembicara pada #INFTALK, Ivan Lanin sebagai wakil direktur proyek Creative Commons Indonesia, bersanding dengan tiga pembicara lainnya yaitu, Wok the Rock (Yes No Wave Music), Anggung Kuy (Bottlesmokers), dan Nuraini Juliastuti (Kunci Culutral Studies Center), yang berdiskusi dengan mengangkat tema Berbagi Musik sebagai Pemberdayaan Budaya.</p>
<p>Diskusi berjalan sangat menarik. Topik yang diusung begitu dekat dan nyata, mengangkat fenomena &#8216;pembajakan&#8217; yang terjadi di daerah sekitar Malioboro, Yogyakarta. Meskipun demikian yang perlu diapresiasi adalah keinginan berbagi yang semakin meningkat dikarenakan perkembangan teknologi salah satunya internet yang memudahkan berbagi. Konsep berbagi ini pun ternyata terdapat dalam praktik ekonomi, yaitu lebih dikenal dengan gift theory, seperti yang dikemukakan oleh Nuraini dari Kunci. Diskusi semakin menarik saat Ivan Lanin menjelaskan mengenai lisensi Creative Commons yang juga mengusung semangat berbagi untuk memberdayakan. Beberapa pertanyaan muncul mengenai lisensi Creative Commons, salah satunya yang paling populer ditanyakan adalah sebatas apa perlindungan yang diberikan oleh lisensi Creative Commons dan tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Creative Commons bila terjadi pelanggaran.</p>
<p>Pada dasarnya lisensi Creative Commons ini merupakan sebuah bentuk perjanjian lisensi Hak Cipta yang pengaturannya masih mengikuti ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta. Namun yang membedakan Creative Commons dengan lisensi lain adalah kemudahannya untuk dipahami oleh orang awam. Oleh karena implementasi dari lisensi Creative Commons masih mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta pun harus kembali pada pengaturan mengenai pelanggaran Hak Cipta menurut UU No. 19/2002. Hanya saja untuk kedepannya, Creative Commons Indonesia berencana untuk memfasilitasi para pengguna CC untuk membantu melakukan upaya-upaya apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta pada karya mereka. Upaya-upaya tersebut yaitu dengan memberikan template teguran, somasi, mediasi, serta litigasi dari pengacara yang secara pro bono memberikan pelayanannya.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/netaudiofestival-2.jpg"><img class="alignleft  wp-image-1377" title="netaudiofestival-2" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/netaudiofestival-2.jpg" alt="" width="350" height="467" /></a></p>
<p>Diskusi ditutup dengan pembagian poster CCID kepada para peserta yang telah memberikan pertanyaan. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para penggerak musik mengenai keuntungan berbagi, seperti yang juga telah diutarakan oleh Anggung Kuy dari Bottlesmokers dan Wok the Rock dari Yes No Wave yang telah membuktikan keampuhan berbagi sebagai media promosi mereka. Semangat berbagi! Sharing to empower!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/11/creative-commons-indonesia-di-indonesia-netaudio-festival/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia Hari Pertama</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/11/konferensi-creative-commons-asia-pasifik-2012-dan-peluncuran-creative-commons-indonesia-2/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=konferensi-creative-commons-asia-pasifik-2012-dan-peluncuran-creative-commons-indonesia-2</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/11/konferensi-creative-commons-asia-pasifik-2012-dan-peluncuran-creative-commons-indonesia-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Nov 2012 07:15:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured Posts]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1353</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Akhirnya, pada tanggal 10-11 November 2012 yang lalu, Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia (CCIDAP2012) telah berhasil terselenggara. Antusiasme teman-teman dari seluruh Indonesia dan teman-teman dari afiliasi-afiliasi Creative Commons Asia Pasifik begitu luar biasa. Konferensi ini terdiri dari dua hari dengan dua agenda kegiatan berbeda. Pada hari pertama yaitu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/ccasiapasifik-ccidap2012.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1356" title="ccasiapasifik-ccidap2012" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/ccasiapasifik-ccidap2012.jpg" alt="" width="500" height="374" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Akhirnya, pada tanggal 10-11 November 2012 yang lalu, Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia (CCIDAP2012) telah berhasil terselenggara. Antusiasme teman-teman dari seluruh Indonesia dan teman-teman dari afiliasi-afiliasi Creative Commons Asia Pasifik begitu luar biasa. Konferensi ini terdiri dari dua hari dengan dua agenda kegiatan berbeda.</p>
<p>Pada hari pertama yaitu tanggal 10 November 2012, merupakan ajang rapat regional dari afiliasi-afiliasi Creative Commons Asia Pasifik. Rapat regional yang rutin dilakukan ini membahas berbagai hal, tidak hanya berbagi pengalaman tentang apa saja yang telah dilakukan oleh masing-masing afiliasi, tetapi juga mengevaluasi hal-hal tersebut sehingga pada akhirnya menghasilkan program-program bersama yang diharapkan dapat mengokohkan eksistensi lisensi Creative Commons di masing-masing negara serta mempererat jaringan Creative Commons di Asia Pasifik. Ini adalah kali pertama Creative Commons Indonesia didaulat sebagai tuan rumah dari penyelenggaraan rapat regional. Selain teman-teman dari afiliasi-afilisasi di Asia Pasifik, turut hadir pula Kathleen Walsh yang merupakan Ketua Dewan Pengawas dari Wikimedia Foundation sekaligus konsil hukum dari Creative Commons Internasional serta Prof. Anne Fitzgerald dari Queensland University of Technology Australia. Kegiatan pada tanggal 10 November 2012 dibuka dengan sambutan oleh Ari Juliano Gema sebagai <em>Legal Lead</em> dan Ivan Lanin sebagai <em>Public Lead.</em> Dilanjutkan dengan laporan perkembangan dari masing-masig afiliasi, sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Creative Commons Indonesia : Pencapaian terbesar CCID adalah merampungkan lisensi Creative Commons 3.0 dalam Bahasa Indonesia yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/New_Zealand">Creative Commons New Zealand</a> : Ada lima hal yang berhasil dilaksanakan oleh CC New Zealand, yaitu Open Access Week 2012, Open Government: Case Studies, Open Culture: Institutions, Creative Commons in School: Mix and Mash dan Sustainable Funding and Hosting.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Taiwan">Creative Commons Taiwan</a> : Tahun ini CC Taiwan berhasil mempromosikan penggunaan lisensi CC yang bekerja sama dengan 9&#215;9 TV serta pembuatan brosur CC.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Philippines">Creative Commons Filipina</a> : Tahun ini merupakan tahun berat bagi CC Filipina karena adanya beberapa penyesuaian, upaya penambahan anggota dan lain sebagainya.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Vietnam">Creative Commons Vietnam</a> : Tantangan terbesar bagi CC Vietnam adalah kurangnya personil, meskipun demikian di tahun 2012 CC Vietnam berhasil bekerja sama dengan Consultan Club of Foreign Trade University serta berhasil bekerja sama dengan Olympia School.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Singapore">Creative Commons Singapura</a> : Meskipun bergerak dengan tim kecil yang tanpa pembiayaan, CC Singapura berhasil membuat berbagai gerakan dan kegiatan dengan bantuan para penggiat.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/China_Mainland">Creative Commons Cina Daratan</a> : CC Cina Daratan berhasil menggelar pameran foto dengan lisensi CC. Selain itu mereka juga akan menerbitkan lisensi CC 3.0 yang telah berhasil diterjemahkan dalam bahasa Cina.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/South_Korea">Creative Commons Korea Selatan</a> : CC Korea telah berhasil sebagai entitas independen yang bergerak sebagai non-profit organization dan telah berhasil melaksanakan berbagai proyek seperti CC Art Festival yang memberikan penghargaan pada para seniman yang mau membagikan karyanya dalam lisensi CC.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Malaysia">Creative Commons Malaysia</a> : CC Malaysia diluncurkan pada tahun 2006 oleh Prof. Lessig. Tantangan terbesar sejak diluncurkan adalah pemahaman masyarakat Malaysia tentang lisensi CC yang selalu salah kaprah dengan mengira mereka akan kehilangan hasil karya mereka.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Australia">Creative Commons Australia</a> : CC Australia berbasis di QUT dan merupakan tim kecil, namun mereka tetap mempertahankan momentum yang ada, hingga mereka berhasil meluaskan jangkauan, salah satunya saat University of Queensland mengadakan Open Access Week.</li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Hong_Kong">Creative Commons Hongkong</a> : CC Hongkong berhasil diluncurkan pada tahun 2008 oleh Prof. Lessig, yang mana hal ini mampu mendorong masyarakat untuk percaya dan menggunakan CC. Fokus utama CC Hongkong setelah peluncuran adalah sektor pendidikan. Selain itu juga fokus pada sumber-sumber pendidikan seperti buku teks dan lain sebagainya.</li>
</ul>
<p>Sesi selanjutnya adalah sesi yang diisi oleh CC Head Quarter. Jessica Coates menjelaskan strategi-strategi yang akan ditempuh di masa depan. Juga memaparkan mengenai lima kebijakan untuk jangka waktu 2013 &#8211; 2015, seperti menghimpun persamaan global, mengkatalisasi pertumbuhan komunitas, mengembangkan produk inovatif, membangun jaringan global, mengamankan yayasan.</p>
<p>Setelah makan siang, sesi dilanjutkan dengan pembahasan keberlanjutan dan pembangunan komunitas. CC Korea membahas mengenai pembangunan komunitas dan pengumpulan dana dengan membaginya ke dalam tiga kategori yaitu membangun komunitas di dalam, membangun komunitas ke luar, dan mengumpulkan dana. Sejak diluncurkan, CC Korea berhasil menghapus hambatan untuk bergabung dengan komunitas. Sedangkan CC Cina Daratan memiliki strategi untuk merekrut relawan dari kalangan mahasiswa, dimulai dari mahasiswa hukum untuk membantu di komunitas. Lain halnya dengan CC Hongkong yang mencari relawan dari siswa SMA, karena mahasiswa dirasa terlalu terlambat. CC harus diperkenalkan sejak dini dengan memasukkannya ke dalam kurikulum. Sedangkan masalah pengumpulan dana selalu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi masing-masing afiliasi seperti misalnya pengalaman CC Hongkong yang memiliki masalah dengan pajak, yang mana untuk beramal pun diperlukan sebuah status. Sedangkan CC Australia berpendapat bahwa jalan termudah untuk mendapatkan dana adalah dengan membuat proposal hibah dari pemerintah, yang selama ini telah mereka lakukan. Isu beranjak pada promosi dan memperluas jangkauan. CC Indonesia mengatakan bahwa kekuatan dari CCID adalah jaringan dan komunikasi dengan fokus saat ini menjangkau para seniman yang dilanjutkan dengan menjangkau pemerintah. Sedangkan CC Australia menganggap situs adalah tempat paling baik untuk mempromosikan CC dengan menjangkau situs-situs seperti Youtube, maka semakin banyak yang mengenal CC. Sedangkan CC Singapura mengangkat isu bagaimana caranya untuk memperkenalkan CC dengan cara yang sederhana, dalam kalimat yang sederhana yang mudah dipahami. Hingga sesi hari pertama berakhir dengan menyimpulkan hal-hal yang menjadi fokus utama saat ini adalah kerja sama penerjemahan lisensi, contohnya dengan membuat proyek kolaborasi beberapa bahasa berbeda seperti pembuatan buku anak-anak dan lain sebagainya. Lalu, fokus berikutnya adalah mempromosikan keterbukaan pada riset-riset, data, dan sumber-sumber pendidikan dan yang terakhir adalah membentuk dan mentoring hubungan antar afiliasi dengan berbagi dokumen.</p>
<p>Demikian rapat regional berakhir dan ditutup pada pukul 17.00 WIB. Seluruh afiliasi berharap agar terdapat pencapaian-pencapaian dari hal-hal yang telah dirumuskan bersama. Seluruh notulensi dari kegiatan rapat regional dapat dilihat pada <a href="http://http://wikimedia.or.id/wiki/Konferensi_Creative_Commons_Asia_Pasifik_2012_dan_Peluncuran_Creative_Commons_Indonesia/Notulensi">pranala ini</a> dan simak juga <a href="http://wikimedia.or.id/wiki/Arsip_twitter_Konferensi_Creative_Commons_2012">kicauan langsungnya</a>! Semangat berbagi,<em> Sharing to Empower</em>!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/11/konferensi-creative-commons-asia-pasifik-2012-dan-peluncuran-creative-commons-indonesia-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selamat Datang di Jakarta Creative Commons Asia Pasifik!</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/11/selamat-datang-di-jakarta-creative-commons-asia-pasifik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=selamat-datang-di-jakarta-creative-commons-asia-pasifik</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/11/selamat-datang-di-jakarta-creative-commons-asia-pasifik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Nov 2012 06:15:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1298</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 9 November 2012 kemarin, telah tiba teman-teman dari afiliasi-afiliasi Creative Commons Asia Pasifik yang akan menghadiri Regional Meeting tahun 2012, yang juga merupakan rangkaian acara dari Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia.                                 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tanggal 9 November 2012 kemarin, telah tiba teman-teman dari afiliasi-afiliasi Creative Commons Asia Pasifik yang akan menghadiri Regional Meeting tahun 2012, yang juga merupakan rangkaian acara dari Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/CCkorea-tiba5.jpg"><img class=" wp-image-1310 alignleft" title="CCkorea-tiba" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/CCkorea-tiba5.jpg" alt="" width="336" height="448" /></a></p>
<p><span style="text-align: center;">                                             </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-align: center;">Selamat datang CC Korea!</span></p>
<p style="text-align: left;">Selain menyambut kedatangan perwakilan afiliasi-afiliasi dari Creative Commons Asia Pasifik, kemarin malam telah diadakan makan malam bersama afiliasi-afiliasi Creative Commons Asia Pasifik yang telah tiba di SKYE, Menara BCA.</p>
<p style="text-align: left;">Seluruh peserta Regional Meeting yang akan berkumpul di Hotel Grand Sahid Jaya berjumlah 21 orang, masing-masing berasal dari CC South Korea, CC Hongkong, CC Taiwan, CC China Mainland, CC Australia, CC New Zealand, CC Malaysia, CC Philippines, CC Singapore, CC Vietnam, serta CC HQ. Selain itu, Prof. Anne Fitzgerald juga menyempatkan hadir pada Regional Meeting kali ini.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/annefitzgerald.jpg"><img class="size-medium wp-image-1304 alignleft" title="annefitzgerald" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/annefitzgerald-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Dan Kathleen Walsh, key note speaker pada kegiatan diskusi publik tanggal 11 November 2012 yang merupakan bagian dari rangkaian acara Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia.</p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/katwalsh.jpg"><img class="size-medium wp-image-1305 alignright" title="katwalsh" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/11/katwalsh-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a></p>
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: left;">Ikuti terus twitter kami dengan tagar #CCIDAP2012 untuk mengetahui perkembangan langsung dari kegiatan Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia.</p>
<p style="text-align: left;">Salam, pokoknya Creative Commons!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/11/selamat-datang-di-jakarta-creative-commons-asia-pasifik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seberapa Besarkah Kebebasan yang Anda Inginkan?</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/10/seberapa-besarkah-kebebasan-yang-anda-inginkan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=seberapa-besarkah-kebebasan-yang-anda-inginkan</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/10/seberapa-besarkah-kebebasan-yang-anda-inginkan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Oct 2012 05:43:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1268</guid>
		<description><![CDATA[Ini adalah salah satu ulasan buku Budaya Bebas oleh salah satu peserta Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia. Ulasan ini diterbitkan oleh Handoko Suwono dari Surabaya dalam akun blog-nya http://www.datacom.co.id/blog.html. Ulasan asli dimuat dalam Bahasa Inggris &#8220;How Much Freedom Do You Need?&#8221;, namun berikut adalah ulasan yang telah diterjemahkan oleh Handoko [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ini adalah salah satu ulasan buku Budaya Bebas oleh salah satu peserta Konferensi Creative Commons Asia Pasifik 2012 dan Peluncuran Creative Commons Indonesia. Ulasan ini diterbitkan oleh Handoko Suwono dari Surabaya dalam akun blog-nya <a href="http://www.datacom.co.id/blog.html">http://www.datacom.co.id/blog.html</a>. Ulasan asli dimuat dalam Bahasa Inggris &#8220;How Much Freedom Do You Need?&#8221;, namun berikut adalah ulasan yang telah diterjemahkan oleh Handoko Suwono.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Semua orang harus diperbolehkan untuk mengekspresikan diri mereka secara bebas dan terbuka secara online, tanpa takut terputus.&#8221; Kutipan ini berulang kali disebutkan untuk menanggapi respon dari UU Pencegahan Cybercrime baru di Filipina<a href="http://edition.cnn.com/2012/10/04/world/asia/philippines-cyber-law-protest/index.html"> [1]</a> yang akan membatasi ekspresi orang di internet berdasarkan hukum.</p>
<p>Resolusi <a href="http://www.cbc.ca/news/yourcommunity/2012/07/un-declares-internet-freedom-a-basic-human-right.html">[2]</a> ini ditandatangani oleh Dewan Hak-hak Asasi Manusia PBB pada Februari lalu 2012 setelah media sosial memicu “Arab spring” dan menggulingkan presiden Tunisia Ben Ali pada tahun 2011.</p>
<p>Seb<em>erapa Besarkah Kebebasan yang Anda Inginkan?<br />
</em><br />
David Poque mengulas buku Lawrence Lessig: “<em>Code: And Other Laws of Cyberspace</em>”, yang membedakan antara dunia internet dan yang tidak terhubung.</p>
<p>&#8220;Tidak seperti hukum yang sebenarnya, perangkat lunak internet tidak memiliki kapasitas untuk menghukum. Ini tidak mempengaruhi orang-orang yang tidak online (dan hanya minoritas kecil dari populasi dunia yang terhubung). Dan jika anda tidak menyukai sistem internet, anda selalu dapat mematikan modem anda.&#8221;</p>
<p>Disarankan pada saat kehidupan di dunia maya menjadi buruk, kita selalu bisa mematikan modem, mencabut komputer, dan setiap masalah yang ada dalam dunia maya  tidak akan &#8220;mempengaruhi&#8221; kita lagi. Kenyataannya, ada lebih banyak orang yang tidak terhubung daripada orang-orang yang terhubung dalam populasi dunia. Itu mungkin saja terjadi pada tahun 1999.</p>
<p>Ingatkah anda akan argumen yang sama ketika perokok pasif dipengaruhi oleh orang-orang yang perokok aktif?</p>
<p>Lessig selanjutnya mendefinisikan banyak hal yang berkaitan dengan hak cipta dalam bukunya “Budaya Bebas”, 2004.<a href="http://www.feedbooks.com/book/2750/free-culture">[3]</a></p>
<p>Budaya Bebas menjelaskan tentang masalah internet yang terjadi setelah modem dimatikan atau hal-hal yang mempengaruhi orang-orang yang tidak online. Tidak ada saklar yang bisa membatasi kita dari internet. Disebutkan bagaimana caranya mendefinisikan hak-hak dasar kekayaan intelektual yang berkaitan dengan kebebasan ber-ekspresi di internet.</p>
<p>&#8220;Hak untuk kebebasan berbicara adalah hak untuk mengungkapkan pikiran seseorang tanpa sensor oleh pemerintah. Hak Cipta tidak melarang siapa pun untuk membuat novel asli mereka sendiri, lagu atau karya seni.. Yang terpenting, hak cipta tidak menghentikan orang-orang untuk berpikir, berbicara atau menulis tentang suatu karya.&#8221;</p>
<p>Hal ini lebih jelas dinyatakan lagi di artikel ini, “Copyright doesn&#8217;t limit online speech”<a href="http://www.statesman.com/news/news/opinion/copyright-doesnt-limit-online-speech/nSLRG/"> [4]</a> oleh Adam Mossoff, sewaktu berbicara di University of  Texas pada forum “Free Speech and Intellectual Property” pada bulan September 2012.</p>
<p>&#8220;Salah satu klaim umum adalah bahwa hak cipta tidak sama dengan hak milik sebuah rumah, hak cipta pemilikan mengamankan kata-kata dan ekspresi intelektual atau budaya lainnya, dan tidak seperti tanah, kata-kata adalah tentang hal kebebasan berpikir dan berbicara..&#8221;</p>
<p>Seberapa jauhkah kebebasan itu?</p>
<p>Catatan: <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Lawrence_Lessig">Lawrence Lessig</a> adalah seorang ahli hukum yang bergerak dalam paten perangkat lunak, yang ia lihat sebagai ancaman untuk perangkat lunak bebas / open source dan kebebasan ber-inovasi. Dia adalah pendiri Creative Commons <a href="http://creativecommons.org/">[5]</a> pada tahun 2001. Anda bisa mendapatkan salinan gratis dari buku Budaya Bebas dari <a href="http://kunci.or.id/wp-content/uploads/2012/02/budaya-bebas.pdf">link ini</a>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/10/seberapa-besarkah-kebebasan-yang-anda-inginkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Creative Commons Indonesia Meramaikan Social Media Festival 2012</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/10/creative-commons-indonesia-meramaikan-social-media-festival-2012/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=creative-commons-indonesia-meramaikan-social-media-festival-2012</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/10/creative-commons-indonesia-meramaikan-social-media-festival-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Oct 2012 08:38:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rizkita Alamanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Featured Posts]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1270</guid>
		<description><![CDATA[Social Media Festival 2012 merupakan sebuah event tahunan yang menjadi ajang selebrasi dari para penggiat media sosial Indonesia. Festival yang mengusung tema &#8220;Create and Collaborate&#8221; pada tahun ini mempertemukan para kreator media sosial Indonesia, mulai dari pembuat konten, penyedia platform, hingga pengembang infrastruktur penunjang kegiatan di media sosial. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 12, 13, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Social Media Festival 2012 merupakan sebuah event tahunan yang menjadi ajang selebrasi dari para penggiat media sosial Indonesia. Festival yang mengusung tema &#8220;Create and Collaborate&#8221; pada tahun ini mempertemukan para kreator media sosial Indonesia, mulai dari pembuat konten, penyedia platform, hingga pengembang infrastruktur penunjang kegiatan di media sosial. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 12, 13, 14 Oktober 2012 ini, masih dengan konsep yang sama seperti tahun lalu yaitu menghadirkan stand-stand yang diisi oleh komunitas-komunitas, hingga media dan brand yang dibingkai manis dengan hiburan-hiburan menarik.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/socmedfest3.jpg"><img class="alignright  wp-image-1271" title="socmedfest3" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/socmedfest3.jpg" alt="" width="202" height="151" /></a></p>
<p>Tahun ini, Creative Commons Indonesia berkesempatan untuk menjadi salah satu exhibitor dari gelaran Social Media Festival 2012 yang diselenggarakan di Gelanggang Senayan ini. Tanpa diduga antusiasme yang muncul dari masyarakat begitu besar mengunjungi stand Creative Commons Indonesia. Mulai dari para pekerja industri media sosial, seniman, hingga pelajar ternyata menyimpan berbagai pertanyaan mengenai Creative Commons. 100 buah buku Budaya Bebas karya Lawrence Lessig juga telah habis dibagikan pada kesempatan kali ini.</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/socmedfest4.jpg"><img class=" wp-image-1272 alignleft" title="socmedfest4" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/socmedfest4.jpg" alt="" width="252" height="189" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beberapa pertanyaan yang sering muncul adalah apakah lisensi Creative Commons sama dengan Hak Cipta? Apakah lisensi Creative Commons dapat melakukan tindakan apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta? Apakah membutuhkan pendaftaran untuk menggunakan lisensi Creative Commons?</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/socmedfest2.jpg"><img class="alignright  wp-image-1273" title="socmedfest2" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/socmedfest2.jpg" alt="" width="252" height="189" /></a></p>
<p>Lisensi Creative Commons adalah lisensi Hak Cipta, yang mana merupakan bagian dari Hak Cipta. Sehingga penggunaan lisensi Creative Commons ini memudahkan kita untuk berbagi konten milik kita tanpa terjadi pelanggaran Hak Cipta, karena sebelumnya kita telah membebaskan Hak Cipta pada konten yang ingin kita bagi tersebut. Creative Commons tidak dapat melakukan tindakan apapun apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta, seluruh proses penindakan pelanggaran Hak Cipta adalah wewenang dari pihak yang berwajib. Lisensi Creative Commons ini merupakan lisensi gratis, karena tidak dipungut biaya apapun dan tanpa ada pendaftaran. Seluruh lisensi dapat dipilih dan diunduh pada creativecommons.org/choose/.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><img class="alignleft" src="http://wikimedia.or.id/w/images/c/c3/Oktober_12_2012_CCID_SocMedFest.jpg" alt="" width="294" height="177" />Gelaran Social Media Festival 2012 ini juga merupakan kesempatan bagi Creative Commons Indonesia untuk bertemu dengan Sobat CCID yang telah menggunakan lisensi Creative Commons. Bagi teman-teman yang juga ingin berbagi pengalamannya, mari bergabung pada event Creative Commons Indonesia <a href="http://creativecommons.or.id/ccidap2012/">selanjutnya</a>. Sampai jumpa di Social Media Festival tahun depan!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/10/creative-commons-indonesia-meramaikan-social-media-festival-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanya Jawab Sobat CCID 4 Oktober 2012</title>
		<link>http://creativecommons.or.id/2012/10/tanya-jawab-sobat-ccid-4-oktober-2012/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tanya-jawab-sobat-ccid-4-oktober-2012</link>
		<comments>http://creativecommons.or.id/2012/10/tanya-jawab-sobat-ccid-4-oktober-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2012 07:47:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Alifia Qonita Sudharto</dc:creator>
				<category><![CDATA[FAQ]]></category>
		<category><![CDATA[Featured Posts]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://creativecommons.or.id/?p=1258</guid>
		<description><![CDATA[&#160; &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; Pada facebook Creative Commons Indonesia, Ridhani Agustama bertanya mengenai lisensi Creative Commons: &#8220;Bedanya lisensi Creative Commons dengan All Right Reserved gimana ya mas? Jadi gini, ada band temen Afternoon Coffee share musik di soundcloud, nah mereka bingung pas disuruh milih lisensi antara Creative Commons ama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/Pertanyaan-4-Oktober-2012.jpg"><img class="size-full wp-image-1259 aligncenter" title="Pertanyaan 4 Oktober 2012" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/Pertanyaan-4-Oktober-2012.jpg" alt="" width="657" height="255" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada facebook <a href="http://http//www.facebook.com/CreativeCommonsIndonesia">Creative Commons Indonesia</a>, <a href="http://www.facebook.com/ridhani.agustama">Ridhani Agustama</a> bertanya mengenai lisensi Creative Commons:</p>
<p><strong>&#8220;Bedanya lisensi Creative Commons dengan All Right Reserved gimana ya mas? Jadi gini, ada band temen <a href="http://www.facebook.com/afternooncoffee.band">Afternoon Coffee</a> share musik di soundcloud, nah mereka bingung pas disuruh milih lisensi antara Creative Commons ama All Right Reserved. Thanks&#8221;</strong></p>
<p>Pada pilihan yang dihadirkan SoundCloud, tertulis All Rights Reserved dan Creative Commons atau Some Rights Reserved. Apabila Anda memilih All Rights Reserved, maka berkas (ciptaan) yang Anda unggah dilindungi oleh hak cipta konvensional, yaitu setiap orang harus meminta izin secara langsung kepada Anda untuk melakukan segala bentuk tindakan apapun terhadap ciptaan Anda. &#8220;Segala bentuk tindakan&#8221; yang dimaksud termasuk tindakan membuat salinan, membuat ciptaan turunan (menggubah), sampai dengan mendapatkan keuntungan komersial (menjual).</p>
<p><a href="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/CC-BY-SoundCloud.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1260" title="CC BY SoundCloud" src="http://creativecommons.or.id/wp-content/uploads/2012/10/CC-BY-SoundCloud-300x292.jpg" alt="" width="300" height="292" /></a>Apabila Anda memilih Creative Commons, maka Anda memilih untuk menyebarluaskan ciptaan dengan lisensi Creative Commons. <span style="text-decoration: underline;">Lisensi Creative Commons adalah bentuk alternatif perjanjian hak cipta</span>, sehingga bukanlah bentuk pelepasan hak cipta. Lisensi Creative Commons berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta</p>
<p>Dengan menggunakan lisensi Creative Commons, Anda dapat menentukan sendiri batasan yang Anda bolehkan untuk pihak lain dalam menggunakan ciptaan Anda. Keempat pilihan yang Anda lihat pada laman SoundCloud tersebut adalah spektrum pilihan lisensi Creative Commons.</p>
<ul>
<li><em>Attribution</em> (Atribusi/BY): Anda memperbolehkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan ciptaan Anda dan/atau ciptaan turunannya, selama tetap mencantumkan nama Anda.</li>
<li><em>Noncommercial</em> (Non-Komersial/NC): Anda memperbolehkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan ciptaan Anda dan/atau ciptaan turunannya, selama bukan untuk memperoleh keuntungan komersial.</li>
<li><em>No Derivative Works</em> (Tanpa Turunan/ND): Anda memperbolehkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan ciptaan Anda.</li>
<li><em>Share Alike</em> (Berbagi Serupa/SA): Anda memperbolehkan orang lain untuk mendistribusikan ciptaan turunan asal dilisensikan dengan suatu lisensi yang identik dengan ciptaan asli.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>CONTOH KASUS (Sumber: Enrico Aditjondro, EngageMedia)</strong></span></p>
<p>Teman-teman dari <a href="http://www.engagemedia.org/?set_language=id">EngageMedia</a> pernah membantu pembuatan <span style="text-decoration: underline;"><strong><a href="https://www.engagemedia.org/Members/faomedia/videos/bird_flu_hunter.m4v">video &#8216;Pemburu Flu Burung&#8217;</a></strong></span>. Video ini diproduksi di tahun 2008 ketika Food and Agriculture Organization (FAO) menjalankan program bernama &#8216;Human Faces of Avian Influenza&#8217; dimana para penggiat media di beberapa negara diajak untuk membuat produk media mengenai flu burung yang dilihat dari sisi manusia. <a href="http://www.fao.org/avianflu/news/jakarta_291208.html">Ada dua video dari Indonesia yang diproduksi, salah satunya adalah video di atas yang diproduksi oleh tim RCTI.</a> Hasil-hasil dari proyek ini kemudian dipresentasikan di berbagai negara, dan FAO awalnya berniat untuk mengikutsertakan beberapa produk tersebut ke dalam berbagai festival dan pemutaran yang lebih luas di Eropa. Sayangnya, video &#8216;Pemburu Flu Burung&#8217; di atas terlalu sarat dengan audio <em>&#8220;courtesy of &#8230;&#8221;</em> alias tanpa izin pemegang hak cipta, sehingga tidak dapat &#8220;dibawa&#8221; ke ruang publik yang lebih luas. EngageMedia mencoba mendorong tim RCTI untuk mengubah musik-musik yang ada di dalam video tersebut, namun tentu saja itu memakan waktu yang banyak juga dan mereka tidak sanggup melakukannya dalam jangka waktu yang diinginkan. EngageMedia juga sebenarnya sudah mengingatkan mengenai hak cipta musik-musik tersebut dalam awal proses produksi video &#8216;Pemburu Flu Burung&#8217;. <em>Andai menggunakan musik berlisensi Creative Commons, ceritanya mungkin bisa berbeda.</em></p>
<p>Contoh lain terkait penggunaan lisensi CC adalah serial video Kalyana Shira yang berjudul <a href="https://www.engagemedia.org/Members/KalyanaShira/videos/PERTARUHAN.m4v/view">&#8216;Pertaruhan&#8217; atau &#8216;At Stake&#8217;</a>. Setelah serial video ini keliling di berbagai bioskop, DVD terjual, dan lainnya, akhirnya management Kalyana Shira mengubah ketentuan hak cipta menjadi menggunakan lisensi CC agar dapat dipublikasi lebih luas di internet lewat EngageMedia. Contoh yang terbaru adalah kompilasi video-video Papua EngageMedia yang dipublikasikan EngageMedia dengan lisensi CC pada situs web http://www.papuanvoices.net/. Penggunaan lisensi CC ini justru bermanfaat dalam penggunaan kompilasi video ini dalam ruang-ruang kelas dimana guru/dosen/pengajar dapat mengunduh secara mudah dan mendiskusikan video-video tersebut menggunakan <a href="http://www.papuanvoices.net/resources">&#8216;Study Guide&#8217;</a> yang memang disiapkan untuk memancing diskusi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>KETERANGAN LEBIH LANJUT</strong></span></p>
<p>Terdapat 6 jenis lisensi Creative Commons yang dapat Anda pilih, dengan mengkombinasikan spektrum di atas. Keenam jenis lisensi Creative Commons adalah (klik pranala di bawah untuk melihat teks lisensi Creative Commons dalam Bahasa Indonesia):</p>
<ol>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Licenses/by/3.0LegalText_(Indonesian)"><strong>CC BY</strong></a></li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Licenses/by-nc/3.0LegalText_(Indonesian)"><strong>CC BY NC</strong></a></li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Licenses/by-nc-nd/3.0LegalText_(Indonesian)"><strong>CC BY NC ND</strong></a></li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Licenses/by-nc-sa/3.0LegalText_(Indonesian)"><strong>CC BY NC SA</strong></a></li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Licenses/by-nd/3.0LegalText_(Indonesian)"><strong>CC BY ND</strong></a></li>
<li><a href="http://wiki.creativecommons.org/Licenses/by-sa/3.0LegalText_(Indonesian)"><strong>CC BY SA</strong></a></li>
</ol>
<p>Sebagaimana dapat Anda lihat, ketentuan BY (Atribusi) adalah ketentuan yang selalu ada pada setiap jenis lisensi CC &#8211; sehingga pada pilihan yang muncul pada laman SoundCloud, Anda tidak dapat memilih untuk tidak menggunakan ketentuan Atribusi.</p>
<p>Apabila kelompok musik teman Anda ingin menyebarluaskan ciptaannya secara gratis, kami sarankan kelompok musik teman Anda untuk menggunakan lisensi CC BY. Dengan menggunakan lisensi CC BY, maka sebuah berkas musik dapat diunduh bebas dan disalin oleh siapapun. Orang lain juga dapat menggubah (atau istilah populer dalam dunia musik: membuat remix atau mash-up) ciptaan kelompok musik teman Anda, namun orang lain tetap harus mencantumkan nama &#8220;Afternoon Coffee&#8221;. Dengan demikian, nama dan musik buatan Afternoon Coffee dapat tersebarluaskan dengan mudah, gratis, dan pencipta tetap memiliki hak cipta atas musik yang dibagikan.</p>
<p>Apabila Anda masih ragu mengenai lisensi Creative Commons, Anda dapat melihat poster kami pada http://www.scribd.com/doc/89754342/Poster-Creative-Commons-Indonesia. Anda juga dapat menghubungi kami secara langsung melalui surel info@creativecommons.or.id. Apabila tertarik untuk bergabung dalam milis CCID, dapat ikut bergabung melalui cc-id@googlegroups.com.</p>
<p>Semoga membantu. Pokoknya Creative Commons!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://creativecommons.or.id/2012/10/tanya-jawab-sobat-ccid-4-oktober-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
