Kerja Sama Creative Commons Indonesia Dengan SEAMOLEC Dalam Mempromosikan dan Memperkuat Sumber Pembelajaran Terbuka di Indonesia

Creative Commons Indonesia

Sumber Pembelajaran Terbuka (SPT) (dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Open Educational Resources, OER), telah didefinisikan oleh UNESCO sejak tahun 2012. Pada tahun yang sama, pemerintah Indonesia juga mengambil beberapa langkah dalam menerapkan sistem pembelajaran terbuka dan memanfaatkan OER. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 70 ayat 4, yang menyatakan bahwa "Pemerintah mengembangkan sumber daya pendidikan terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh civitas akademika."

Namun demikian, studi tentang penerapan SPT di Indonesia menunjukkan adanya beberapa hal yang perlu diatasi. Beberapa hal tersebut antara lain konsep hak cipta yang belum dipahami, masalah lisensi terbuka, kurangnya kesadaran akan konsep SPT, kesalahpahaman tentang pembelajaran terbuka, dan adopsi SPT yang masih kurang baik di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.

Dalam rangka mempromosikan dan memperkuat Sumber Pembelajaran Terbuka (SPT) di Indonesia khususnya bagi pendidik, Creative Commons Indonesia (CCID) meluncurkan proyek Adicita. Kolaborasi menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini, oleh karena itu CCID bekerja sama dengan SEAMEO SEAMOLEC sebagai salah satu pelaku utama dalam pemanfaatan SPT.

SEAMOLEC merupakan organisasi yang berdedikasi untuk meningkatkan keunggulan pendidikan melalui pendidikan jarak jauh, telah menyediakan platform repositori yang berisi konten berlisensi CC yaitu Sumber Belajar. Pada platform ini, pendidik dapat menyimpan materi pendidikan digital mereka, seperti buku teks, catatan kuliah, video, modul interaktif, penilaian, dan lain-lain.

Sebelumnya, SEAMOLEC dan CCID telah bekerja sama dalam beberapa kegiatan, termasuk pembuatan buklet, pelatihan daring, dan webinar yang bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan SPT. Namun, kerjasama ini belumlah diresmikan. Maka dari itu, di kantor SEAMOLEC, CCID dan SEAMOLEC menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 8 Juni 2023 guna memperkuat kerjasama.

Dalam sambutannya, Dr. Wahyudi, Direktur SEAMOLEC mengapresiasi inisiatif CCID dalam mensosialisasikan penggunaan dan manfaat SPT di Indonesia. SEAMOLEC merasa terhormat dapat terlibat dalam inisiatif tersebut dan berharap sinergi tersebut akan terus menjadi lebih bermanfaat dan berdampak di masa depan. Fitriayu, Kepala Chapter CCID, merespons dengan memberikan informasi mengenai kerja sama sebelumnya dengan SEAMOLEC. Fitri juga berterima kasih kepada SEAMOLEC atas penyediaan platform e-learning yang digunakan dalam pelatihan daring bagi guru mengenai SPT, sebagai bagian dari proyek besar dalam mensosialisasikan penggunaan SPT di Indonesia.

SEAMOLEC dan CCID percaya bahwa dengan bekerja sama, berbagi pengetahuan, dan memanfaatkan perspektif yang beragam, upaya kerjasama dapat menghasilkan dampak yang lebih berharga dan berwawasan. Selain itu, kedua institusi ini akan terus melanjutkan kolaborasi yang baik ini di masa depan.